RADAR TULUNGAGUNG - Kepastian terkait UMP 2026 akhirnya terjawab.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan yang menjadi dasar penetapan dan kenaikan UMP 2026.
Aturan ini sekaligus mengakhiri spekulasi publik mengenai formula kenaikan UMP 2026.
Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, UMP 2026 dipastikan menggunakan formula baru yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Penandatanganan PP pengupahan ini disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Ia menegaskan bahwa UMP 2026 telah melalui proses kajian dan pembahasan panjang, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, khususnya serikat pekerja.
Formula Kenaikan UMP 2026 Resmi Ditetapkan
Dalam PP pengupahan yang baru, pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP 2026 menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa.
Rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
“Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan resmi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Penentuan rentang alfa ini dinilai memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Jalankan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 juga merupakan bentuk komitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Putusan tersebut menekankan pentingnya sistem pengupahan yang lebih adil dan mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Menurut pemerintah, aspirasi dari serikat pekerja dan pelaku usaha turut menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan PP pengupahan ini.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat diterima oleh semua pihak.
Peran Dewan Pengupahan Daerah Diperkuat
Dalam aturan baru ini, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan secara resmi.
Skema ini menegaskan peran strategis daerah dalam penetapan upah minimum, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pengupahan tidak sepenuhnya ditentukan secara terpusat.
Selain itu, PP pengupahan juga mengatur kewenangan gubernur dalam menetapkan upah minimum lainnya.
Gubernur Wajib Tetapkan UMP, UMK, hingga Upah Sektoral
Berdasarkan PP pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP 2026). Selain itu, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tak hanya itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ketentuan ini memperluas cakupan perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Batas Waktu Penetapan Paling Lambat 24 Desember 2025
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu tegas kepada seluruh gubernur untuk menetapkan besaran UMP 2026.
Sesuai aturan, penetapan upah minimum harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dengan tenggat waktu tersebut, pemerintah berharap dunia usaha dan pekerja memiliki kepastian lebih awal dalam menyusun perencanaan keuangan dan operasional menjelang tahun 2026.
Pemerintah optimistis kebijakan UMP 2026 yang baru ini mampu memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi tetap kondusif di daerah.***
Editor : Vidya Sajar Fitri