Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Resmi Ditandatangani Prabowo, Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi Seragam: Pakai Rumus Baru Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa

Savina Ayu Wardani • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:40 WIB
Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan UMP 2026.
Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan UMP 2026.

RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan UMP 2026.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan baru ini menjadi penanda berakhirnya kebijakan penetapan UMP secara seragam secara nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui proses kajian panjang dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, termasuk serikat buruh.

Regulasi ini sekaligus menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang memerintahkan pemerintah memperluas variabel penetapan upah minimum serta melibatkan Dewan Pengupahan secara aktif.

Dalam aturan baru tersebut, kenaikan UMP 2026 ditentukan menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan indeks tertentu atau alfa.

Skema ini membuat besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak lagi sama, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum

Yassierli mengungkapkan, indeks alfa dalam rumus pengupahan ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Angka ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan formulasi tersebut, daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang berbeda akan menghasilkan angka kenaikan upah minimum yang berbeda pula.

Pemerintah menilai skema ini lebih adil karena mempertimbangkan realitas ekonomi daerah, bukan lagi menggunakan satu angka nasional.

Hasil perhitungan formula tersebut nantinya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Selanjutnya, rekomendasi diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Batas Waktu Penetapan UMP 2026

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup ketat. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Ketentuan ini berbeda dari pola sebelumnya, di mana pengumuman UMP biasanya dilakukan setiap 21 November.

Hingga pertengahan Desember, pemerintah memang belum mengumumkan besaran kenaikan UMP secara nasional.

Yassierli sebelumnya telah menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada angka kenaikan nasional seperti tahun 2025, yang saat itu ditetapkan naik 6,5 persen di seluruh provinsi.

Menurut pemerintah, pendekatan satu angka nasional dinilai kurang mencerminkan disparitas ekonomi antarwilayah.

Karena itu, PP Pengupahan yang baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penetapan upah minimum.

Penolakan Serikat Buruh

Meski telah disahkan, kebijakan kenaikan UMP 2026 menuai penolakan dari kalangan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan regulasi tidak melibatkan buruh secara mendalam.

Ia menyebut pembahasan Rancangan PP Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, tanpa pembahasan pasal demi pasal secara menyeluruh.

KSPI juga menyoroti definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam aturan baru.

Selain itu, penetapan indeks alfa menjadi sorotan utama karena dianggap berpotensi menekan kenaikan upah.

Menurut perhitungan KSPI, apabila nilai alfa berada di kisaran terendah, maka kenaikan UMP 2026 hanya berkisar antara 4 hingga 6 persen.

Angka tersebut dinilai belum mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup pekerja.

Pemerintah Klaim Sesuai Putusan MK

Di sisi lain, pemerintah menegaskan PP Pengupahan telah sesuai dengan putusan MK.

Yassierli menyatakan, keterlibatan Dewan Pengupahan dan penambahan variabel ekonomi dalam formula upah merupakan amanat konstitusi yang kini telah diimplementasikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan mekanisme baru, penetapan upah minimum diharapkan lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#2026 #kenaikan #dewan pengupahan #Presiden Prabowo #ump