RADAR TULUNGAGUNG - Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp 2.617.500 turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Dosen ekonomi Universitas Tulungagung, Lona Chinsia Alfattama, menilai keputusan tersebut sudah berada di titik tengah dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan maupun karyawan.
Menurut dosen yang tinggal di Desa/Kecamatan Ngantru ini, kenaikan UMK Tulungagung sebesar 5,93 persen perlu dilihat secara proporsional dari dua sisi.
Di satu sisi, kenaikan upah menjadi hak pekerja, namun di sisi lain kemampuan dan kondisi keuangan perusahaan juga harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau dari sudut pandang akademisi, penentuan UMK memang harus dilihat dari dua sisi, yaitu perusahaan dan karyawan. Kenaikan sekitar 5,93 persen ini sudah cukup moderat karena tidak terlalu memberatkan perusahaan, tetapi tetap memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dengan UMK yang naik dari Rp 2,47 juta menjadi sekitar Rp 2,61 juta atau bertambah di kisaran Rp 140 ribuan, kenaikan tersebut tergolong signifikan jika dibandingkan dengan standar kenaikan tahunan.
Baca Juga: Apindo Tulungagung Ingin Kenaikan UMK 2026 Rasional, Maksimal Rp 100 Ribu
Meski demikian, Lona mengingatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok juga harus menjadi perhatian.
“Secara nominal kenaikannya sudah lumayan, meskipun kita juga harus ingat bahwa harga kebutuhan hidup ikut naik. Tapi angka ini bisa dikatakan standar dan berada di posisi tengah, perusahaan tidak terlalu diuntungkan dan juga tidak dirugikan,” jelasnya.
Terkait penerapan UMK, Lona menegaskan bahwa secara regulasi, upah minimum wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Namun secara praktis, menurutnya tetap diperlukan kebijaksanaan, khususnya bagi perusahaan swasta yang sedang mengalami penurunan kinerja.
“Kalau kita terlalu memaksakan tanpa melihat kondisi perusahaan, risikonya bisa terjadi pemutusan hubungan kerja. Itu justru berdampak buruk. Maka diperlukan penyesuaian yang realistis tanpa mengabaikan aturan,” katanya.
Dia juga menilai bahwa implementasi UMK tidak harus dilakukan secara kaku dan instan. Penyesuaian upah, menurutnya, bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan agar tidak menimbulkan tekanan berlebih.
“Secara akademis memang harus mengikuti aturan, tapi pelaksanaannya bisa menyesuaikan. Bisa saja bertahap, tidak langsung naik penuh di satu waktu, asalkan tetap mengarah pada angka UMK yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Mengenai kondisi perekonomian Tulungagung, Lona menilai saat ini masih berada dalam tren yang cukup baik.
Dia melihat daya beli masyarakat masih terjaga, tercermin dari tingginya aktivitas ekonomi di ruang-ruang publik.
“Kita bisa lihat dari aktivitas masyarakat seperti car free day, bazar, dan kegiatan ekonomi lainnya yang ramai. Antusiasme masyarakat masih tinggi, artinya perekonomian Tulungagung masih berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, dominasi generasi muda di Tulungagung juga turut mendorong perputaran ekonomi karena mereka cenderung adaptif terhadap tren dan konsumsi.
Dengan kenaikan UMK di kisaran Rp 130 ribu hingga Rp 140 ribu, Lona menilai angka tersebut sudah berada pada level standar untuk kebutuhan hidup di Tulungagung.
“Kalau dibilang sangat layak atau belum, itu relatif. Tapi kalau sebagai standar, ini sudah cukup baik dan sesuai dengan perhitungan kenaikan upah,” katanya.
Baca Juga: UMK Tulungagung 2025 dalam Kurun Waktu Lima Tahun, Kenaikan yang Stabil
Lona berharap penetapan UMK 2026 dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, dengan kenaikan UMK ini perekonomian Tulungagung tetap tumbuh, tetap stabil, dan bisa meningkatkan kesejahteraan serta kualitas sumber daya ekonomi yang ada,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana