RADAR TULUNGAGUNG - UMP Jatim 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880.
Penetapan tersebut sekaligus memastikan adanya kenaikan dibandingkan UMP Jawa Timur tahun 2025.
Keputusan mengenai UMP Jatim 2026 disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMP Tahun 2026.
Dalam ketetapan tersebut, UMP Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar Rp 10.895 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMP Jatim 2026 naik dari angka Rp 2.435.985 pada tahun 2025 menjadi Rp 2.446.880.
Meski kenaikannya tidak terlalu besar, kebijakan ini dinilai tetap penting sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus bergerak dinamis.
Dasar Penetapan UMP Jatim 2026
Penetapan UMP Jawa Timur tahun 2026 dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi.
Proses ini mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penetapan UMP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
UMP ditetapkan sebagai jaring pengaman upah minimum bagi pekerja, khususnya bagi mereka yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun.
UMP Jadi Acuan Penetapan UMK
Setelah UMP Jatim 2026 ditetapkan, angka tersebut akan menjadi acuan utama bagi pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Pemerintah daerah bersama dewan pengupahan kabupaten/kota akan segera melakukan pembahasan UMK.
Penetapan UMK nantinya akan mempertimbangkan karakteristik daerah, kondisi perekonomian lokal, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.
Dengan demikian, UMK di setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur berpotensi berbeda-beda, namun tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Perbandingan dengan UMP Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, UMP Jatim 2025 berada di angka Rp 2.435.985.
Kenaikan menjadi Rp 2.446.880 pada tahun 2026 mencerminkan penyesuaian bertahap yang dilakukan pemerintah provinsi.
Kenaikan UMP ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berupaya menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi, meskipun harus mempertimbangkan tantangan global dan nasional yang masih berlangsung.
Respons Dunia Usaha dan Pekerja
Penetapan UMP Jatim 2026 diperkirakan akan mendapat beragam respons dari kalangan pekerja maupun pelaku usaha.
Bagi pekerja, kenaikan UMP diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Sementara itu, bagi dunia usaha, UMP menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan biaya operasional.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengawal proses penetapan UMK agar tetap memperhatikan keberlanjutan usaha, khususnya sektor padat karya dan usaha kecil menengah.
Tahapan Selanjutnya Penetapan UMK 2026
Setelah UMP diumumkan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan UMK oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Proses ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui dewan pengupahan daerah.
UMK 2026 dijadwalkan akan ditetapkan sebelum akhir tahun agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan agar penetapan UMK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya UMP Jatim 2026, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.***