RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah daerah di sejumlah provinsi resmi menetapkan UMP 2026 sebagai acuan upah minimum tahun depan.
Provinsi Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, hingga Kepulauan Bangka Belitung telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan angka kenaikan yang bervariasi di tiap wilayah.
Penetapan UMP 2026 ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hidup layak serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, keputusan tersebut kembali memicu perdebatan. Buruh menilai kenaikan upah belum sepenuhnya mampu mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Isu UMP 2026 kembali menjadi sorotan karena meski nominalnya naik, daya beli pekerja dinilai masih rentan tergerus inflasi, terutama pada komoditas pangan dan kebutuhan dasar.
Rincian UMP 2026 di Lampung hingga Sulawesi Barat
Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.047.734. Angka ini naik Rp154 ribu atau sekitar 5,35 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di kisaran Rp2,89 juta.
Kenaikan tersebut diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Provinsi Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.780.496, naik Rp271.719 atau sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Untuk sektor minyak dan gas bumi, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.998.000, sedangkan sektor pertanian dan perkebunan berada di angka Rp3.783.000.
Di Kepulauan Riau, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik Rp255.866 atau sekitar 7,06 persen dari UMP 2025. Nilai ini menjadikan Kepri sebagai salah satu provinsi dengan UMP tertinggi di wilayah Sumatra.
Provinsi Sulawesi Barat juga menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.315.000, naik sekitar 4,78 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.324.000.
Mengapa UMP 2026 Selalu Dipersoalkan?
Setiap menjelang penetapan UMP, pertanyaan yang sama selalu muncul: apa dasar perhitungannya dan apakah kenaikannya sudah adil bagi buruh?
Kekhawatiran utama pekerja adalah besaran UMP 2026 yang dinilai belum sepenuhnya mengikuti laju inflasi di daerah masing-masing.
Inflasi secara makro memang terlihat terkendali. Namun, harga kebutuhan tertentu seperti beras, sewa rumah, pendidikan, dan transportasi sering kali naik lebih cepat dibanding angka inflasi resmi.
Hal inilah yang membuat buruh merasa kenaikan UMP belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan mereka.
Keterlibatan Buruh dalam Penetapan UMP
Dalam mekanisme penetapan upah, terdapat Dewan Pengupahan yang melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.
Meski secara regulasi buruh terlibat, sebagian pekerja menilai perannya belum optimal dalam menentukan besaran UMP 2026.
Potensi aksi demonstrasi sebenarnya selalu ada, namun hingga kini belum terlihat gejolak besar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu alasannya adalah pemerintah daerah mulai melengkapi kebijakan upah dengan program non-upah, seperti layanan kesehatan gratis dan pemenuhan kebutuhan dasar.
UMP Bukan untuk Pekerja Berkeluarga
Baca Juga: Harga Emas Diprediksi Tembus USD 4.900, Goldman Sachs Tetap Optimistis meski Pasar Berfluktuasi
Penting dipahami bahwa UMP 2026 secara aturan diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja yang sudah berkeluarga atau memiliki masa kerja lebih lama, pengupahan seharusnya ditentukan melalui kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Dengan kata lain, UMP adalah batas minimum, bukan standar upah ideal. Struktur dan skala upah menjadi instrumen penting agar penghasilan pekerja tetap proporsional dengan beban kerja dan tanggungan keluarga.
Dengan ditetapkannya UMP 2026, pemerintah berharap stabilitas hubungan industrial tetap terjaga. Tantangan ke depan adalah memastikan kenaikan upah benar-benar diterapkan di lapangan dan sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja. ****
Editor : Dharaka R. Perdana