Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sedia Payung Digital Sebelum Tahun Berganti: Ini Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sekarang Juga, Simak Caranya

Dharaka R. Perdana • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:56 WIB

Sebelum pergantian tahun disarankan aktivasi Coretax (DJP)
Sebelum pergantian tahun disarankan aktivasi Coretax (DJP)

RADAR TULUNGAGUNG – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memasuki fase krusial dalam implementasi Core Tax Administration System (Coretax DJP).

Sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital ini dirancang untuk menyederhanakan layanan, mempercepat proses, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak nasional.

Layaknya menyiapkan payung sebelum hujan, DJP mengimbau para wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan pembaruan data Coretax DJP sebelum tahun berganti.

Baca Juga: Bapenda Tulungagung Lakukan Pengundian Gebyar Undian Pajak Daerah di Area Car Free Day, Beragam Hadiah Menarik Disiapkan

Langkah ini dinilai penting agar seluruh urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih lancar, praktis, dan minim hambatan.

Mengapa Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun Baru Itu Penting?

1. Menghindari antrean dan kepadatan layanan

Pengalaman tiap akhir tahun menunjukkan lonjakan permohonan layanan pajak akibat kebiasaan menunda.

Aktivasi Coretax DJP lebih awal membuat wajib pajak terhindar dari antrean panjang dan proses yang berlarut-larut.

Baca Juga: Jawaban Menohok Purbaya Yudhi Sadewa saat Dicecar DPR soal Penerimaan Pajak Merosot, Bongkar Kondisi Ekonomi Sebenarnya

2. Data perpajakan lebih akurat dan siap pakai

Coretax DJP mengandalkan validitas data. Semakin cepat data diperbarui, semakin optimal sistem dalam menghitung kewajiban, memfasilitasi pelaporan, hingga integrasi dengan layanan pihak ketiga.

3. Meminimalkan risiko kendala teknis

Migrasi sistem digital tidak lepas dari potensi gangguan. Aktivasi lebih awal memberi waktu cukup untuk mengatasi kendala, dibandingkan jika dilakukan di detik-detik terakhir.

4. Urusan pajak tahun depan lebih rileks dan terencana

Dengan akun aktif dan data lengkap sejak awal, wajib pajak bisa memasuki tahun pajak baru tanpa rasa panik. Pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan dengan lebih tenang dan terjadwal.

Coretax DJP, Payung Digital Wajib Pajak

Di era digital, payung bukan sekadar pelindung dari hujan, tetapi juga simbol perlindungan data dan kenyamanan layanan.

Coretax DJP hadir sebagai payung digital yang melindungi wajib pajak dari kerumitan administrasi, kesalahan data, hingga proses manual berulang.

Baca Juga: Respons Menkeu Purbaya Soal Pencekalan Eks Dirjen Pajak: Ungkap Pemanggilan Pegawai hingga Proses Hukum yang Bergerak

Fitur unggulan Coretax DJP antara lain:

Dengan sistem ini, kepatuhan pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga pengalaman yang nyaman.

Baca Juga: Kejagung Buka Fokus Baru: Dugaan Manipulasi Pajak Seret Pegawai DJP, Investor Pantau Langkah Pemerintah

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data DJP Online (jika berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat).

  5. Lakukan verifikasi identitas.

  6. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

  7. Cek email ber-domain resmi @pajak.go.id untuk memperoleh kata sandi sementara.

  8. Login kembali ke Coretax DJP dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase.

Akun Coretax DJP pun resmi aktif.

Belum Cukup, Wajib Pajak Perlu Kode Otorisasi DJP

Setelah aktivasi akun, wajib pajak masih harus membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yakni tanda tangan elektronik resmi DJP.

Seluruh dokumen perpajakan di Coretax DJP wajib ditandatangani menggunakan KO DJP.

Cara membuat KO DJP:

  1. Login ke Coretax DJP.

  2. Masuk ke menu Portal SayaPermintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk DJP).

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

  5. Centang pernyataan, lalu klik Kirim.

  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Jangan Lupa Validasi KO DJP

KO DJP yang sudah dibuat masih harus divalidasi:

  1. Masuk ke Portal SayaProfil Saya.

  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.

  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika sukses, klik Menghasilkan.

Dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.

Editor : Dharaka R. Perdana
#payung #Coretax #direktorat jenderal pajak