RADAR TULUNGAGUNG – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memasuki fase krusial dalam implementasi Core Tax Administration System (Coretax DJP).
Sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital ini dirancang untuk menyederhanakan layanan, mempercepat proses, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak nasional.
Layaknya menyiapkan payung sebelum hujan, DJP mengimbau para wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun dan pembaruan data Coretax DJP sebelum tahun berganti.
Langkah ini dinilai penting agar seluruh urusan perpajakan di tahun depan dapat berjalan lebih lancar, praktis, dan minim hambatan.
Mengapa Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun Baru Itu Penting?
1. Menghindari antrean dan kepadatan layanan
Pengalaman tiap akhir tahun menunjukkan lonjakan permohonan layanan pajak akibat kebiasaan menunda.
Aktivasi Coretax DJP lebih awal membuat wajib pajak terhindar dari antrean panjang dan proses yang berlarut-larut.
2. Data perpajakan lebih akurat dan siap pakai
Coretax DJP mengandalkan validitas data. Semakin cepat data diperbarui, semakin optimal sistem dalam menghitung kewajiban, memfasilitasi pelaporan, hingga integrasi dengan layanan pihak ketiga.
3. Meminimalkan risiko kendala teknis
Migrasi sistem digital tidak lepas dari potensi gangguan. Aktivasi lebih awal memberi waktu cukup untuk mengatasi kendala, dibandingkan jika dilakukan di detik-detik terakhir.
4. Urusan pajak tahun depan lebih rileks dan terencana
Dengan akun aktif dan data lengkap sejak awal, wajib pajak bisa memasuki tahun pajak baru tanpa rasa panik. Pelaporan dan pembayaran dapat dilakukan dengan lebih tenang dan terjadwal.
Coretax DJP, Payung Digital Wajib Pajak
Di era digital, payung bukan sekadar pelindung dari hujan, tetapi juga simbol perlindungan data dan kenyamanan layanan.
Coretax DJP hadir sebagai payung digital yang melindungi wajib pajak dari kerumitan administrasi, kesalahan data, hingga proses manual berulang.
Fitur unggulan Coretax DJP antara lain:
-
Dashboard terpadu untuk memantau kewajiban pajak secara real-time
-
Pemberitahuan otomatis guna mencegah keterlambatan
-
Integrasi data yang lebih kuat dan akurat
-
Pengalaman pengguna yang lebih cepat dan efisien
Dengan sistem ini, kepatuhan pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga pengalaman yang nyaman.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP:
-
Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
-
Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
-
Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
-
Isi email dan nomor ponsel sesuai data DJP Online (jika berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat).
-
Lakukan verifikasi identitas.
-
Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
-
Cek email ber-domain resmi @pajak.go.id untuk memperoleh kata sandi sementara.
-
Login kembali ke Coretax DJP dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase.
Akun Coretax DJP pun resmi aktif.
Belum Cukup, Wajib Pajak Perlu Kode Otorisasi DJP
Setelah aktivasi akun, wajib pajak masih harus membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP), yakni tanda tangan elektronik resmi DJP.
Seluruh dokumen perpajakan di Coretax DJP wajib ditandatangani menggunakan KO DJP.
Cara membuat KO DJP:
-
Login ke Coretax DJP.
-
Masuk ke menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
-
Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk DJP).
-
Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
-
Centang pernyataan, lalu klik Kirim.
-
Jika berhasil, akan muncul notifikasi Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.
-
Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Jangan Lupa Validasi KO DJP
KO DJP yang sudah dibuat masih harus divalidasi:
-
Masuk ke Portal Saya → Profil Saya.
-
Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
-
Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
-
Jika sukses, klik Menghasilkan.
Dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
Editor : Dharaka R. Perdana