JAKARTA – Kebijakan Dana Desa 2026 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemerintah berencana memotong hingga sekitar 40 persen dana desa setiap tahun selama enam tahun ke depan. Pemotongan tersebut bukan tanpa alasan. Dana itu akan digunakan untuk mencicil utang jumbo senilai Rp240 triliun yang dipakai membangun 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Informasi ini mencuat dari penjelasan dalam sebuah video yang membahas skema pembiayaan koperasi nasional. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa skema lama dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah tidak berlaku dan telah direvisi. Artinya, pola pengelolaan dana desa ke depan mengalami perubahan signifikan, terutama terkait kewajiban cicilan untuk koperasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, desa menerima alokasi Dana Desa 2026 dengan porsi relatif utuh. Namun kini, sekitar 60 persen dana desa tetap bisa digunakan untuk program desa, sementara 40 persen akan dipotong untuk membayar cicilan utang pembangunan koperasi. Skema ini akan berjalan selama enam tahun berturut-turut.
Skema Cicilan Rp40 Triliun per Tahun
Berdasarkan pemaparan dalam video, total utang yang harus dibayar mencapai Rp240 triliun. Angka tersebut berasal dari pembangunan sekitar 80.000 unit Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Jika dibagi rata, setiap tahun dana desa akan dipotong sekitar Rp40 triliun selama enam tahun.
“Dari 60 persen sekitar 40 persen untuk nyicil Koperasi Merah Putih enam tahun ke depan. Jadi selama enam tahun, 40 persen Dana Desa 2026 dipakai untuk membayar utang Rp240 triliun,” demikian penjelasan dalam video tersebut.
Artinya, meski desa masih menerima Dana Desa 2026, namun ruang fiskal mereka akan semakin sempit. Sisa dana yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas desa akan berkurang drastis.
Implementasi di Tangan Menteri Koperasi dan Kemendagri
Soal teknis pelaksanaan kebijakan ini, disebutkan bahwa implementasinya berada di tangan Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, serta melibatkan lembaga keuangan negara. Kementerian Koperasi akan menjadi leading sector dalam program Koperasi Merah Putih, sementara Kemendagri berperan dalam pengawasan di tingkat daerah.
Selain itu, skema pembiayaan juga melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa dana pinjaman berasal dari Himbara dan akan disalurkan melalui agen-agen yang ditunjuk. Desa kemudian membayar cicilan setiap tahun melalui pemotongan Dana Desa 2026.
“Jadi agenasinya pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun kita cicil Rp40 triliun selama enam tahun ke depan dari dana desa itu,” ujar narasumber dalam video.
Koperasi Merah Putih, Ambisi Besar Pemerintah
Program Koperasi Merah Putih sendiri digadang-gadang sebagai proyek besar untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan target 80.000 koperasi, pemerintah ingin membangun jaringan usaha di tingkat desa yang terintegrasi, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga distribusi logistik.
Namun, besarnya skala proyek ini juga memunculkan kekhawatiran. Banyak pihak mempertanyakan kesiapan desa dalam menanggung beban cicilan utang melalui Dana Desa 2026. Apalagi, selama ini dana desa menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, jembatan, hingga program penanggulangan kemiskinan.
Desa Masih Dapat Sisa Dana, Tapi Terbatas
Meski dipotong, pemerintah memastikan desa tetap menerima sisa Dana Desa 2026 untuk menjalankan program prioritas. Namun jumlahnya jelas lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini berpotensi memaksa desa untuk melakukan efisiensi besar-besaran dalam perencanaan anggaran.
Para kepala desa di berbagai daerah mulai khawatir jika pemotongan ini benar-benar diterapkan. Sebab, kebutuhan pembangunan desa setiap tahun cenderung meningkat, sementara sumber pendanaan alternatif masih terbatas.
Potensi Polemik di Akar Rumput
Kebijakan pemotongan Dana Desa 2026 ini diprediksi akan memicu polemik di tingkat desa. Di satu sisi, pemerintah mendorong penguatan koperasi sebagai motor ekonomi rakyat. Di sisi lain, desa harus mengorbankan sebagian anggarannya untuk membayar utang proyek nasional.
Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dan transparan agar desa memahami manfaat jangka panjang program Koperasi Merah Putih. Tanpa komunikasi yang baik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi.
Dengan skema cicilan Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, Dana Desa 2026 tidak lagi sepenuhnya bisa dinikmati desa. Publik kini menunggu kejelasan regulasi resmi serta detail teknis pelaksanaannya, termasuk bagaimana mekanisme pemotongan, penyaluran, dan pengawasan dana tersebut.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina