Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

APBDes 2026 Resmi Berubah Total: Dana Desa Tak Boleh untuk Honor, Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

Muhammad Rusdian Nuzula • Senin, 19 Januari 2026 | 17:05 WIB

APBDes 2026 resmi berubah. Dana desa dilarang untuk honor, koperasi Desa Merah Putih jadi penggerak ekonomi dan digitalisasi desa.
APBDes 2026 resmi berubah. Dana desa dilarang untuk honor, koperasi Desa Merah Putih jadi penggerak ekonomi dan digitalisasi desa.

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah pusat resmi menetapkan arah baru pengelolaan APBDes 2026 dengan sejumlah kebijakan strategis yang menyentuh langsung tata kelola dana desa dan penguatan ekonomi berbasis masyarakat.

Salah satu kebijakan paling krusial dalam APBDes 2026 adalah larangan penggunaan dana desa untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kebijakan tersebut ditegaskan agar dana desa benar-benar difokuskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menilai selama ini masih terdapat penyimpangan orientasi penggunaan dana desa yang kurang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Selain pengetatan aturan honorarium, APBDes 2026 juga menandai dimulainya penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak ekonomi desa.

Baca Juga: Bursa Transfer BRI Super League Putaran Kedua Memanas: Persija Resmikan Aledin Ajare, Persik Kediri Borong Hehanusa, Semen Padang Tak Main-main

Koperasi ini dirancang berbasis gotong royong dan kemandirian, dengan tujuan menciptakan sirkulasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di tingkat desa.

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas Nasional

Pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih menjadi mandat penting dalam pengelolaan dana desa 2026.

Pemerintah mendorong setiap desa untuk tidak hanya membentuk koperasi secara administratif, tetapi menjadikannya sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga distribusi kebutuhan pokok.

Melalui koperasi desa, pemerintah berharap desa mampu mengurangi ketergantungan pada pihak luar serta memperkuat posisi tawar ekonomi masyarakat. Skema ini sejalan dengan visi pembangunan desa berbasis kemandirian dan keberlanjutan.

Baca Juga: Jadwal Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Petrokimia Proliga 2026 Dimajukan, Head to Head & Klasemen Terbaru Jadi Sorotan

Dana Desa 2025 yang Tertunda Tetap Dibayarkan

Kabar baik juga datang bagi pemerintah desa yang hingga akhir 2025 belum menerima pencairan dana desa.

Pemerintah memastikan bahwa dana desa tahun 2025 yang belum dicairkan tetap akan dibayarkan pada tahun 2026, tanpa mengurangi pagu anggaran reguler desa pada tahun berjalan.

Kepastian ini memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi desa untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sempat tertunda.

Dengan demikian, tidak ada hak desa yang hangus akibat kendala administrasi atau teknis pencairan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Bursa Transfer Persib Bandung Memanas: Marten Pa Murka Buka Suara, Cyrus Margono Masuk Radar, Sergio Ramos Terkejut Diserbu Bobotoh

Digitalisasi Desa Jadi Fokus Utama APBDes 2026

Dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas, APBDes 2026 juga menekankan percepatan digitalisasi desa.

Pemerintah mewajibkan pengembangan website resmi desa dengan domain .id sebagai pusat informasi publik dan layanan masyarakat.

Website desa diharapkan menjadi sarana keterbukaan informasi, mulai dari publikasi APBDes, laporan kegiatan, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Digitalisasi ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Selain website, dana desa juga diarahkan untuk mendukung digitalisasi layanan publik desa, termasuk administrasi kependudukan, pelayanan sosial, dan pengelolaan data warga.

Akses Pagu Dana Desa Sudah Bisa Dilihat Desa

Pemerintah memastikan transparansi sejak tahap perencanaan. Rincian pagu indikatif dana desa tahun 2026 per desa kini sudah dapat diakses oleh pemerintah desa melalui Sistem Informasi Keuangan Desa (SIKD) milik Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jadwal Dimajukan! Duel Panas Proliga 2026 Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Petrokimia, Megawati Starter Penentu Puncak Klasemen

Selain melalui SIKD, desa juga dapat berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di daerah masing-masing untuk memperoleh informasi detail terkait alokasi anggaran.

Akses awal terhadap pagu anggaran ini memungkinkan desa menyusun APBDes secara lebih matang, terukur, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Berpedoman Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Seluruh kebijakan penggunaan dana desa dalam APBDes 2026 secara resmi berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa.

Regulasi ini menjadi acuan utama bagi pemerintah desa agar tidak salah arah dalam mengelola anggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan diperketat untuk memastikan dana desa benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Dengan perubahan besar dalam APBDes 2026, desa dituntut lebih profesional, transparan, dan inovatif dalam mengelola keuangan. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi titik balik penguatan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#Digitalisasi Desa #dana desa 2026 #Larangan Honor Dana Desa #Koperasi Desa Merah Putih #APBDes 2026