JAKARTA – Pertanyaan seputar THR 2026 kapan cair mulai ramai dibicarakan para pekerja, baik di sektor swasta maupun instansi lain.
Menjelang tahun depan, kepastian jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal penting agar pekerja bisa merencanakan keuangan dengan lebih matang.
Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR 2026 tetap wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan pekerja.
Ketentuan ini berlaku nasional dan tidak mengalami perubahan mendasar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Aturan Resmi THR 2026 Mengacu Permenaker
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, serta berlaku untuk pekerja tetap dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat masa kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dibayarkan penuh dalam bentuk uang.
Perusahaan dilarang mencicil THR atau menggantinya dengan bentuk lain selain uang tunai sesuai upah yang diterima pekerja.
THR 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwalnya
Karena pembayaran THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja, maka jadwal pencairan THR 2026 berbeda-beda.
Mengacu pada perkiraan kalender keagamaan 2026, berikut gambaran waktu pencairannya:
• THR Idul Fitri 2026
Idul Fitri diprediksi jatuh pada 20–22 Maret 2026. Dengan ketentuan maksimal H-7, maka THR harus dibayarkan paling lambat 13–15 Maret 2026.
• THR Imlek 2026
Tahun Baru Imlek diperkirakan berlangsung pada 17 Februari 2026. Artinya, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 Februari 2026.
• THR Nyepi 2026
Hari Raya Nyepi diprediksi jatuh pada 19 Maret 2026, sehingga batas pembayaran THR adalah 12 Maret 2026.
• THR Waisak 2026
Waisak diperkirakan berlangsung pada 31 Mei 2026. Maka, THR paling lambat dibayarkan 23 Mei 2026.
• THR Natal 2026
Natal jatuh pada 25 Desember 2026. Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat 18 Desember 2026.
Besaran THR 2026 untuk Pekerja
Besaran THR 2026 telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus:
(masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Perusahaan tidak diperbolehkan mengurangi nilai THR dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum.
Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban hukum.
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Setiap tahun, Kemenaker juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Pekerja diimbau memahami ketentuan THR 2026 agar dapat memperjuangkan haknya sesuai jalur resmi.
Dengan memahami jadwal dan besaran THR 2026, pekerja diharapkan lebih siap secara finansial, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan demi menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Editor : Eka Putri Wahyuni