Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Prediksi Jadwal dan Besaran Pencairan THR ASN 2026, Dana Rp7,66 Triliun Sudah Disiapkan untuk Guru ASN Daerah

Eka Putri Wahyuni • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:25 WIB
Prediksi jadwal dan besaran pencairan THR ASN 2026, pemerintah siapkan tambahan DAU Rp7,66 triliun untuk guru ASN daerah.
Prediksi jadwal dan besaran pencairan THR ASN 2026, pemerintah siapkan tambahan DAU Rp7,66 triliun untuk guru ASN daerah.

JAKARTA – Prediksi jadwal dan besaran pencairan THR ASN 2026 mulai menjadi perhatian publik, khususnya kalangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah.

Hal ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah agar mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 22 Desember 2025.
Dalam keputusan itu, pemerintah pusat mengucurkan tambahan DAU kepada 333 pemerintah daerah dengan total nilai mencapai Rp7,66 triliun.
Tambahan DAU ini menjadi sinyal kuat bagi realisasi pencairan THR ASN 2026, khususnya bagi guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Tambahan DAU Khusus Guru ASN Daerah

Dalam KMK tersebut dijelaskan, tambahan DAU diberikan secara khusus untuk guru ASN daerah yang belum memperoleh tambahan penghasilan.
Besaran satuan biaya tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per orang.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi guru agama ASN daerah.
Pemerintah secara tegas menyatakan tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru agama ASN daerah dalam skema tambahan DAU ini.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan kesejahteraan guru ASN daerah sekaligus menjamin kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13.

Prediksi Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya serta ketentuan dalam KMK 372/2025, pencairan THR ASN 2026 diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2026 atau paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Tambahan DAU sendiri telah disalurkan sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025.
Artinya, pemerintah daerah sudah memiliki ruang fiskal sejak awal tahun untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR ASN pada 2026.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta menyalurkan komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pemda Jika Belum Mampu Membayar

Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan juga mengatur skema antisipasi jika pemerintah daerah belum mampu merealisasikan pembayaran secara penuh pada tahun anggaran berjalan.
Apabila pemda tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, maka pemda wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Ketentuan ini menjadi jaminan hukum bagi guru ASN daerah agar tetap menerima haknya, meskipun terjadi keterbatasan fiskal di tingkat daerah.

Mekanisme Pelaporan ke Kementerian Keuangan

Selain kewajiban pembayaran, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tersebut wajib ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.
Pelaporan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah pusat agar tambahan DAU benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Total DAU 2025 Capai Rp446,63 Triliun

Dengan tambahan Rp7,66 triliun tersebut, total Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2025 yang diterima pemerintah daerah secara nasional mencapai Rp446,63 triliun. Dari jumlah itu, DAU yang dicadangkan tercatat sebesar Rp15,67 triliun.
Besarnya alokasi ini memperkuat prediksi bahwa pencairan THR ASN 2026, khususnya bagi guru ASN daerah, akan tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN daerah serta memastikan stabilitas keuangan daerah menjelang tahun anggaran 2026.

Editor : Eka Putri Wahyuni
#PIP 2026 #Pencairan THR ASN #THR ASN 2026 #pencairan bansos #Daerah Gaji ke 13 ASN