Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kapan THR 2026 Cair? Ini Jadwal Lengkap Pencairan, Perkiraan Tanggal Setiap Hari Raya, dan Besaran THR Pekerja Sesuai Aturan

Eka Putri Wahyuni • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:35 WIB
Kapan THR 2026 cair? Simak jadwal lengkap pencairan THR Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, dan besaran THR pekerja.
Kapan THR 2026 cair? Simak jadwal lengkap pencairan THR Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, dan besaran THR pekerja.

JAKARTA - Kapan THR 2026 cair menjadi pertanyaan besar bagi jutaan pekerja di Indonesia. 

Menjelang pergantian tahun, informasi seputar jadwal pencairan, perkiraan tanggal, hingga besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

Berdasarkan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, THR 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perusahaan dan mengikat pekerja tetap maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memenuhi syarat masa kerja.

Aturan mengenai THR keagamaan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dicicil.

Dasar Hukum dan Ketentuan THR 2026

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang dan disesuaikan dengan upah yang diterima pekerja. 

Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Pemerintah menegaskan, perusahaan dilarang mengurangi besaran THR dengan alasan apa pun, kecuali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, pemahaman mengenai kapan THR 2026 cair menjadi penting agar pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi.

Kapan THR 2026 Cair? Ini Acuan Waktunya

Mengacu pada aturan yang berlaku, waktu pencairan THR 2026 bergantung pada hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing pekerja. 

Hari raya keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR pada 2026 meliputi Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Berdasarkan perkiraan kalender keagamaan, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada bulan Maret. 

Jika Lebaran berlangsung pada 20 Maret 2026, maka THR Idul Fitri wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026. 

Apabila Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret, batas akhir pencairan THR adalah 14 atau 15 Maret 2026.

Untuk pekerja yang merayakan Natal, THR Natal 2026 wajib dibayarkan paling lambat 18 Desember 2026, mengingat perayaan Natal jatuh pada 25 Desember.

Sementara itu, Hari Raya Nyepi 2026 diperkirakan berlangsung pada 19 Maret. 

Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR Nyepi adalah 12 Maret 2026. 

Untuk THR Waisak 2026 yang diprediksi jatuh pada 31 Mei, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 23 Mei 2026.

Adapun perayaan Imlek 2026 diperkirakan berlangsung pada 17 Februari. Artinya, THR Imlek wajib dibayarkan paling lambat 10 Februari 2026.

Besaran THR 2026 yang Diterima Pekerja

Besaran THR 2026 diatur secara jelas dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. 

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Sanksi Perusahaan dan Posko Pengaduan THR

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR 2026 dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Setiap tahun, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima haknya. 

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Dengan memahami jadwal dan besaran THR 2026, pekerja diharapkan lebih siap mengawasi haknya, sementara perusahaan diminta mempersiapkan pembayaran THR tepat waktu sesuai ketentuan.

 

Editor : Eka Putri Wahyuni
#Besaran THR 2026 #Kapan THR 2026 cair #THR 2026 #ciri penerima bansos PKH BPNT #Jadwal THR pekerja