JAKARTA – Informasi terbaru terkait kenaikan gaji PNS 2026, jadwal pencairan THR 2026, serta sejumlah hal penting bagi pensiunan mulai 19 Januari 2026 menjadi perhatian publik.
Pemerintah akhirnya memberikan kepastian di tengah ramainya perbincangan aparatur sipil negara (ASN) terkait kemungkinan penyesuaian penghasilan tahun ini.
Hingga Minggu (18/1/2026), pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 masih dalam tahap pembahasan.
Gaji PNS dan pensiunan yang akan dicairkan pada 1 Februari 2026 dipastikan belum mengalami kenaikan dan masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) yang berlaku sebelumnya.
Kepastian ini menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan ASN maupun pensiunan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji tetap berjalan normal sesuai jadwal rutin, meski wacana kenaikan gaji terus menjadi topik hangat.
Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Tahap Pembahasan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Keuangan menyatakan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS 2026 belum ditetapkan.
Proses pembahasan masih berlangsung dan memerlukan kajian mendalam.
Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan sekitar satu triwulan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Evaluasi baru dapat dilakukan setelah Triwulan I 2026 berakhir atau sekitar April 2026, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
Dengan demikian, gaji PNS yang cair 1 Februari 2026 dipastikan masih menggunakan ketentuan lama, yakni mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji PNS yang Cair 1 Februari 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut gambaran gaji pokok PNS yang akan diterima Februari 2026:
- Golongan I: mulai Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta
- Golongan II: mulai Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta
- Golongan III: mulai Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta
- Golongan IV: mulai Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta
Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan melekat sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sementara itu, gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4.290.600
- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4.957.100
Besaran ini menjadi dasar perhitungan berbagai hak pensiunan, termasuk THR.
Jadwal Pencairan THR 2026 Lebih Cepat
Kabar baik datang terkait jadwal pencairan THR 2026.
Pemerintah memastikan THR bagi PNS aktif, TNI, Polri, serta pensiunan akan dicairkan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sesuai ketentuan PP Nomor 14 Tahun 2024, batas paling lambat pencairan adalah 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya, dengan nominal bervariasi sesuai golongan.
Peringatan Penting untuk Pensiunan Mulai 19 Januari 2026
Mulai Senin (19/1/2026), pensiunan diimbau memastikan seluruh administrasi berjalan lancar.
Pensiunan diminta mengecek keaktifan rekening bank penerima pensiun dan memastikan data kepesertaan tercatat dengan benar di sistem PT Taspen.
Apabila terdapat perubahan data pribadi, alamat, atau status ahli waris, pensiunan disarankan segera melapor untuk menghindari kendala pencairan gaji maupun THR.
Pemerintah juga mengingatkan agar terus memantau informasi resmi dari PT Taspen dan instansi terkait.
Editor : Eka Putri Wahyuni