JAKARTA – Informasi mengenai jadwal pencairan THR 2026 kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Sejak awal tahun, pembahasan mengenai gaji tambahan atau yang kerap disebut gaji ke-13 dan gaji ke-14 mulai ramai diperbincangkan seiring komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
THR atau gaji ke-14 merupakan salah satu bentuk tunjangan rutin yang diberikan pemerintah setiap tahun.
Berbeda dengan gaji bulanan yang diterima sebanyak 12 kali, ASN dan pensiunan berkesempatan memperoleh total penghasilan hingga 14 kali dalam setahun melalui skema gaji ke-13 dan ke-14.
Dalam skema tersebut, penghasilan tambahan mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Tak heran, kepastian jadwal pencairan THR 2026 menjadi topik hangat yang dinanti jutaan ASN dan pensiunan.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR)
Meski sering dianggap sama, gaji ke-13 dan gaji ke-14 memiliki fungsi yang berbeda.
Gaji ke-14 atau THR dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.
Tujuannya untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar.
Sementara itu, gaji ke-13 dirancang untuk membantu pembiayaan pendidikan anak.
Oleh karena itu, pencairannya biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan pendidikan meningkat.
Kedua jenis gaji tambahan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Prediksi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya serta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, jadwal pencairan THR 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Gaji ke-14 atau THR diprediksi akan cair menjelang Idul Fitri 2026, yang diperkirakan jatuh pada awal Maret 2026.
Pencairan ini biasanya dilakukan beberapa minggu sebelum Hari Raya untuk memastikan ASN dan pensiunan memiliki waktu cukup dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan dicairkan pada rentang Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa kenaikan kelas dan awal tahun ajaran baru.
Perkiraan Besaran THR ASN dan Pensiunan
Besaran THR yang diterima ASN dan pensiunan tidak bersifat seragam.
Nominal yang masuk ke rekening masing-masing penerima menyesuaikan dengan golongan, jabatan, serta masa kerja.
Untuk pensiunan PNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta, tergantung golongan terakhir saat masih aktif sebagai ASN.
Sementara itu, bagi ASN dengan status PPPK, kisaran gaji pokok berada pada rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, mencakup jenjang golongan 1 hingga 17.
Adapun untuk jabatan nonstruktural tertentu, nominal penghasilan bisa lebih besar, berkisar antara Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta, tergantung posisi dan tanggung jawab jabatan.
Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Meski prediksi jadwal pencairan THR 2026 telah banyak beredar, ASN dan pensiunan tetap diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Kepastian tanggal pencairan biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dana tambahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, tetapi juga memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya pada kuartal pertama dan pertengahan tahun 2026.
Editor : Eka Putri Wahyuni