JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kabar bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mulai 1 Februari 2026.
Pengangkatan ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan program makan bergizi gratis yang digagas pemerintah. Pegawai SPPG yang masuk dalam skema pengangkatan P3K meliputi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas dalam operasional dapur MBG.
Tidak Semua Pegawai SPPG Diangkat P3K
Wakil Kepala BGN, Nani Soedang, menegaskan bahwa tidak seluruh personel SPPG otomatis diangkat menjadi ASN P3K. Skema ini hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG. Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pengangkatan P3K.
Pegawai inti SPPG yang baru bergabung juga belum langsung diangkat. Mereka masih harus menunggu gelombang pengangkatan berikutnya sesuai kebijakan dan kebutuhan organisasi.
Tetap Lewat Seleksi CAT Meski statusnya pengangkatan, proses seleksi tetap dilakukan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini ditegaskan oleh pihak BGN guna memastikan prinsip meritokrasi tetap diterapkan dalam pengangkatan ASN P3K. Saat ini, seluruh calon P3K dari SPPG BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Proses pengangkatan pun telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) serta penerbitan Nomor Induk P3K.
Jumlah Formasi dan Jabatan Strategis
Dari total sekitar 32.000 pegawai SPPG, sebagian besar mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Rinciannya, terdapat 3.125 formasi kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program Sarjana Penggerak.
Selain itu, dibuka pula 750 formasi untuk umum, dengan pembagian 375 formasi akuntan dan 375 formasi tenaga gizi. Seluruh jabatan tersebut dinilai krusial untuk menjamin keberlangsungan dan akuntabilitas program MBG di berbagai daerah.
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai P3K ini mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Berapa Gaji P3K SPPG BGN?
Pertanyaan yang paling banyak muncul di tengah masyarakat adalah soal gaji pegawai SPPG BGN setelah diangkat menjadi ASN P3K. Hingga saat ini, memang belum ada aturan khusus yang mengatur gaji SPPG secara spesifik.
Namun, ketentuan gaji P3K secara nasional telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan P3K. Berdasarkan perpres tersebut, gaji P3K ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Secara umum, gaji P3K berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji P3K SPPG BGN juga mengacu pada ketentuan ini.
Mayoritas Masuk Golongan III
Sementara itu, Dadan menyebut bahwa sebagian besar pegawai inti SPPG BGN berada di Golongan III. Untuk golongan ini, gaji P3K SPPG berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja golongan masing-masing pegawai.
Dengan kepastian pengangkatan ini, diharapkan kinerja program makan bergizi gratis semakin profesional dan berkelanjutan. Pemerintah menilai pengangkatan ASN P3K bagi pegawai inti SPPG merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas layanan gizi nasional.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh