Radar Tulungagung - Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 guru ASN akhirnya mendapat landasan hukum yang jelas. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada ratusan pemerintah daerah guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara daerah.
Tambahan DAU tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Dalam keputusan itu, pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp7,66 triliun kepada 333 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini sekaligus menepis keraguan mengenai nasib THR dan gaji ke-13 guru ASN, khususnya bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan selama ini tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Tambahan DAU Khusus untuk Guru ASN Daerah
Dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan menegaskan bahwa tambahan DAU diberikan secara khusus kepada guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan. Artinya, kebijakan ini menyasar kelompok guru yang selama ini hanya mengandalkan gaji pokok sebagai sumber pendapatan utama.
Besaran tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah umum ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang. Satuan biaya ini menjadi dasar perhitungan pemerintah pusat dalam menyalurkan tambahan DAU ke masing-masing daerah penerima.
Sementara itu, terhadap guru agama ASN daerah, pemerintah tidak melakukan pembayaran tambahan penghasilan. Ketentuan ini mengikuti skema penganggaran yang telah diatur sebelumnya dalam regulasi keuangan negara.
Dana Disalurkan Sekaligus Desember 2025
Purbaya Yudi Sadewa menetapkan bahwa tambahan DAU tersebut disalurkan sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025. Penyaluran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari penguatan fiskal daerah menjelang pembayaran tunjangan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah diharapkan tidak lagi memiliki alasan keterbatasan anggaran untuk menunda pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN. Pemerintah pusat secara eksplisit memerintahkan pemda agar menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tunjangan tersebut kepada masing-masing guru ASN daerah.
Pemda Wajib Bayar, Jika Tidak Harus Dianggarkan Ulang
Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah. Jika pemda tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran 2025, maka daerah wajib menganggarkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Ketentuan ini menjadi bentuk pengawasan ketat dari pemerintah pusat agar hak guru ASN tidak terabaikan akibat persoalan teknis penganggaran di daerah. Dengan kata lain, pembayaran tunjangan tidak boleh dihapus, hanya bisa ditunda dengan kewajiban direalisasikan kemudian.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga keadilan dan kepastian kesejahteraan bagi guru ASN daerah yang selama ini kerap menghadapi keterlambatan pencairan hak keuangan.
Batas Waktu Laporan hingga 30 Juni 2026
Selain kewajiban pembayaran, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Tak hanya itu, laporan juga harus ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Kewajiban pelaporan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyaluran dana pusat ke daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Total DAU 2025 Tembus Rp446,63 Triliun
Tambahan Rp7,66 triliun ini membuat total alokasi DAU tahun anggaran 2025 yang diterima pemerintah daerah secara nasional mencapai Rp446,63 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah juga mencadangkan DAU sebesar Rp15,67 triliun.
Besarnya alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan hak-hak aparatur negara, termasuk guru ASN, dapat terpenuhi tepat waktu.
Dengan terbitnya KMK ini, tidak ada lagi ketidakpastian terkait THR dan gaji ke-13 guru ASN. Regulasi sudah jelas, dana telah disiapkan, dan kewajiban pemda telah ditegaskan. Kini, pelaksanaan di daerah menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pendidik di seluruh Indonesia.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh