Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG 100 Persen Masuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah, Dana Sudah Masuk Kas Daerah

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:40 WIB
TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Dana sudah ditransfer ke kas daerah, ini jadwal dan aturannya.
TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Dana sudah ditransfer ke kas daerah, ini jadwal dan aturannya.

Radar Tulungagung - Kabar baik bagi para pendidik. Pemerintah pusat memastikan TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Kepastian ini menyusul telah ditransfernya anggaran dari pemerintah pusat ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda pencairan hak guru.

Informasi ini menegaskan komitmen negara dalam memenuhi kesejahteraan guru ASN daerah, khususnya mereka yang telah bersertifikat pendidik namun tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema khusus agar tunjangan profesi guru (TPG) tetap dibayarkan penuh.

Kebijakan TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penghasilan tambahan satu kali gaji pokok yang sangat dinantikan para guru menjelang hari raya dan pertengahan tahun.

Baca Juga: Update Transfer Pemain BRI Super League Putaran Kedua: Borneo FC Bidik Gelandang Timnas Suriah, Persija Borong Bek Asing hingga Lokal

Dana Sudah Ditransfer ke Kas Daerah

Menteri Keuangan telah menyalurkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat ke kas daerah sejak 27 Desember 2025. Transfer ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Desember 2025.

Dalam KMK tersebut, tercatat sebanyak 333 pemerintah daerah menerima tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp7,66 triliun.

Dengan dana yang sudah masuk ke kas daerah, pemerintah daerah seharusnya segera memproses pencairan ke rekening masing-masing guru. Pemerintah pusat menegaskan tugasnya telah selesai pada tahap transfer anggaran, sementara kebijakan teknis pencairan berada di tangan pemerintah daerah.

Tidak Semua Daerah Menerima Tambahan Anggaran

Dari total lebih dari 540 pemerintah daerah di Indonesia, tidak semuanya menerima tambahan DAU. Sebanyak 213 daerah tidak mendapatkan alokasi tambahan karena beberapa alasan.

Di antaranya karena daerah tersebut telah memberikan TPP atau tukin kepada guru, tidak mengajukan data sesuai ketentuan, atau berkas pengajuan dinyatakan tidak lengkap. Faktor kapasitas fiskal daerah juga menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dalam menentukan penerima tambahan anggaran.

Akibatnya, terdapat perbedaan kebijakan antar daerah. Ada daerah yang dapat membayarkan THR dan gaji ke-13 sekaligus, ada yang hanya membayar salah satunya, dan ada pula yang hanya membayarkan TPG dalam salah satu komponen.

TPG Dibayarkan Penuh 100 Persen

Salah satu poin terpenting dalam kebijakan ini adalah penetapan TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Artinya, tunjangan profesi guru dihitung penuh sebesar satu kali gaji pokok.

Kebijakan ini berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Pada 2023, TPG dalam THR dan gaji ke-13 hanya dibayarkan 50 persen. Namun sejak 2024 hingga 2025, pemerintah menetapkan pembayaran penuh sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi guru bersertifikat.

Sumber anggaran TPG ini berasal dari dana alokasi umum yang secara khusus dialokasikan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Baca Juga: Update Pemain Asing Persebaya Surabaya Putaran Kedua 2025/2026, Siapa Bertahan, Siapa Dilepas, dan Siapa Pendatang Baru ?

Syarat Penerima dan Dasar Hukum Jelas

Penerima TPG 100 persen adalah guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima tukin atau TPP dari daerahnya. Guru juga harus memenuhi syarat administrasi dan telah melalui proses verifikasi data.

Dasar hukum kebijakan ini cukup kuat. Selain KMK Nomor 372 Tahun 2025, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Jadwal Pencairan dan Skema Carry Over

Pencairan di daerah dijadwalkan berlangsung mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Namun, jika hingga akhir tahun anggaran pencairan belum tuntas, dana akan masuk skema carry over.

Dana carry over tersebut akan dibayarkan kembali pada tahun anggaran 2026, dengan peluang pencairan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah berharap seluruh daerah dapat menyelesaikan pencairan sebelum akhir Desember agar tidak terjadi penundaan.

Baca Juga: Kisah Bus Hantu Dialami Mahasiswi Perantau, Penumpang Dibawa ke Desa Zaman Lampau dan Kembali ke Terminal Awal

Komitmen Pemerintah untuk Guru ASN

Secara keseluruhan, kebijakan TPG 100 persen masuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pendidik. Namun, kecepatan pencairan tetap sangat bergantung pada kesiapan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Bagi para guru, pemantauan aktif terhadap kebijakan daerah menjadi penting agar hak yang telah dijamin regulasi benar-benar diterima tepat waktu.

Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh
#tpg 100 persen #THR dan Gaji ke 13 2026 #asn