Radar Tulungagung – Proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) Januari 2026 mulai menunjukkan titik terang. Sejumlah guru dilaporkan telah menerima dana sertifikasi ke rekening masing-masing setelah rekomendasi pencairan terbit pada 20 Januari 2026.
Informasi ini sejalan dengan mekanisme baru pembayaran TPG per bulan yang resmi diterapkan mulai 2026. Skema ini menandai berakhirnya sistem pencairan per triwulan yang selama bertahun-tahun kerap menimbulkan keterlambatan.
Tanggal 15 Jadi Batas Penarikan Data Dapodik
Dalam sistem baru, penarikan data Dapodik dilakukan hingga tanggal 15 setiap bulan. Guru yang melakukan pembaruan data setelah tanggal tersebut berpotensi baru diproses pada bulan berikutnya.
Setelah penarikan data, proses pengolahan dan validasi berlangsung hingga tanggal 20. Tahap ini menjadi dasar terbitnya rekomendasi pencairan tunjangan ke Kementerian Keuangan.
Artinya, ketepatan waktu pembaruan data menjadi faktor kunci agar TPG tidak tertunda.
SKTP Berpotensi Terbit Setiap Bulan
Selain perubahan pola pembayaran, terdapat wacana bahwa SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) akan terbit setiap bulan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi.
Meski demikian, satu hal telah dipastikan: pembayaran TPG per bulan bersifat final dan tidak berubah. Guru tidak perlu lagi menunggu tiga bulan untuk menerima haknya, selama data dinyatakan valid.
TPG Januari 2026 Sudah Mulai Dicairkan
Berdasarkan laporan lapangan, sebagian guru telah menerima TPG Januari 2026. Pencairan dilakukan setelah rekomendasi tertanggal 20 Januari dikirim ke Kementerian Keuangan.
Umumnya, proses penyaluran membutuhkan waktu 6–7 hari kerja setelah rekomendasi diterbitkan. Dengan demikian, rentang 26–31 Januari 2026 menjadi periode utama pencairan bagi guru yang SKTP-nya telah terbit.
Jika Data Baru Valid di Bulan Berikutnya, Hak Tetap Dibayar
Bagi guru yang datanya baru dinyatakan valid pada Februari atau bulan berikutnya, pemerintah menegaskan bahwa hak TPG Januari tidak hilang. Tunjangan tetap akan dibayarkan secara rapel setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Prinsipnya, pembayaran TPG dihitung 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran. Keterlambatan validasi administratif tidak menghapus hak guru atas bulan-bulan sebelumnya.
Mekanisme Penyaluran Libatkan Banyak Instansi
Penyaluran TPG 2026 melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, hingga Kementerian Keuangan.
Kementerian Pendidikan berperan memverifikasi dan memvalidasi data guru, sementara pemerintah daerah memastikan kondisi faktual guru di lapangan. BPJS Kesehatan memastikan potongan iuran sesuai ketentuan, dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana melalui KPPN ke rekening penerima.
Kunci Kelancaran: Data Dapodik Harus Akurat
Pemerintah menegaskan, keberhasilan skema TPG bulanan sangat bergantung pada keakuratan dan ketepatan pembaruan data Dapodik. Guru dan dinas pendidikan diminta aktif memantau agar tidak terjadi kendala administratif yang berujung penundaan.
Dengan sistem baru ini, TPG diharapkan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi guru sepanjang tahun 2026.
Editor : Auliya Nur'Aini Khafadzoh