RADAR TULUNGAGUNG- Aturan baru PKH BPNT tahap 1 2026 resmi diberlakukan pemerintah mulai Januari hingga Maret 2026. Perubahan kebijakan ini berdampak besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang sebelumnya masih menerima bantuan meski berada di desil 5.
Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) menegaskan bahwa pada tahap pertama 2026, penerima bantuan PKH dan BPNT hanya berasal dari desil 1 hingga desil 4. Dengan aturan ini, masyarakat di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT.
Kebijakan aturan baru PKH BPNT tahap 1 2026 ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran, berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang terus diperbarui bersama pemerintah daerah dan pilar sosial.
Desil 5 Tidak Lagi Terima PKH dan BPNT
Pada tahun 2025, penerima PKH masih berada di rentang desil 1 sampai desil 4, sementara BPNT mencakup desil 1 hingga desil 5. Bahkan, sebagian kecil KPM di desil 6 masih sempat menerima bantuan karena belum melalui proses ground check.
Namun, mulai triwulan pertama 2026, ketentuan tersebut diperketat. Penerima BPNT yang semula berada di desil 1 hingga desil 5 kini dipersempit menjadi desil 1 hingga desil 4. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap berada di desil 1 sampai desil 4.
Artinya, masyarakat yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima PKH maupun BPNT pada tahap 1 tahun 2026. Hal ini telah diumumkan secara resmi oleh Kemensos RI melalui kanal informasi Pusdatin Kesos.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Trenggalek, Warga Watulimo Sempat Berlarian Keluar Rumah
Dampak Aturan Baru PKH BPNT 2026
Penerapan kebijakan ini berdampak pada jutaan KPM. Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan akibat perubahan kriteria desil. Sementara itu, untuk program BPNT, terdapat 1.735.032 KPM yang terdampak dan tidak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Meski demikian, kuota bantuan tidak dikurangi. Pemerintah mengalihkan penerima di luar desil 1–4 kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan masuk kategori desil terbawah berdasarkan usulan masyarakat.
Untuk program PKH, kuota nasional tetap 10 juta KPM, sedangkan BPNT tetap menyasar 18,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
Cara Mengusulkan Diri Jika Belum Terdata
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial, Kemensos membuka peluang pengusulan data. Warga dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Namun perlu ditegaskan, tidak semua yang berada di desil 1–4 otomatis menerima bantuan. Prioritas tetap diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Hingga 27 Januari 2026, proses penyaluran bantuan masih berada pada tahap awal. Berdasarkan pantauan pada akun 6NG operator desa dan 6NG supervisor Dinas Sosial, status bantuan menunjukkan perkembangan berbeda.
Baca Juga: Bansos Beras Januari 2026 Segera Cair, Ini Syarat Lengkap KPM PKH dan BPNT serta Cara Pengambilannya
Untuk PKH tahap 1 2026, saat ini masih berada pada tahap verifikasi rekening. Sementara itu, BPNT tahap 1 2026 tercatat masih berstatus belum SPM (Surat Perintah Membayar).
Di sisi lain, pada akun SSEN pendamping sosial, menu monitor salur bansos untuk triwulan Januari–Maret 2026 masih belum aktif. Data KPM baru dapat dilihat melalui menu final closing yang memuat rekap jumlah penerima per desa.
Prediksi Waktu Pencairan
Dengan kondisi saat ini, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT diperkirakan masih membutuhkan waktu. Proses verifikasi rekening dan penerbitan SPM diprediksi memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu.
Jika tidak ada kendala, bantuan sosial tahap pertama 2026 diperkirakan mulai disalurkan awal hingga pertengahan Februari 2026, baik melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara menggunakan Kartu KKS.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani