Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji ke-13 dan THR 2026 ASN Segera Cair, Benarkah Bisa Tembus Rp31 Juta? Ini Rincian Lengkapnya

Fadhilah Salsa Bella • Selasa, 27 Januari 2026 | 19:35 WIB

Gaji ke-13 dan THR 2026 ASN diprediksi cair Maret dan Juni. Benarkah bisa tembus Rp31 juta? Simak penjelasannya.
Gaji ke-13 dan THR 2026 ASN diprediksi cair Maret dan Juni. Benarkah bisa tembus Rp31 juta? Simak penjelasannya.
RADAR TULUNGAGUNG - Isu gaji ke-13 dan THR 2026 ASN kembali menjadi perbincangan hangat di awal tahun. Sejumlah pemberitaan menyebut angka fantastis hingga puluhan juta rupiah untuk sekali pencairan. Namun, benarkah semua aparatur sipil negara (ASN) akan menerima nominal sebesar itu?

Pembahasan soal gaji ke-13 dan THR 2026 ASN memang selalu menarik perhatian. Selain karena nominalnya cukup besar, pencairannya juga bertepatan dengan momen krusial dalam kebutuhan rumah tangga, yakni Hari Raya dan tahun ajaran baru sekolah.

Agar tidak salah kaprah, penting memahami bahwa gaji ke-13 dan THR 2026 ASN memiliki fungsi dan tujuan berbeda, meski sama-sama merupakan tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap Pertama 2026 Cair Januari–Maret, Aturan Baru Berlaku: Desil 5 Dipastikan Gugur

Beda Fungsi: THR untuk Lebaran, Gaji ke-13 untuk Sekolah

Tunjangan Hari Raya (THR) dirancang khusus untuk membantu kebutuhan saat hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri. Pemerintah secara konsisten mencairkannya menjelang Lebaran agar ASN memiliki dana tambahan untuk kebutuhan pokok, tradisi mudik, hingga belanja keluarga.

Sementara itu, gaji ke-13 memiliki misi berbeda. Tambahan penghasilan ini disiapkan untuk membantu biaya pendidikan anak, mulai dari pembelian seragam, buku, hingga uang pangkal sekolah. Karena itu, pencairannya selalu disesuaikan dengan momen tahun ajaran baru.

Secara sederhana, ASN menerima 14 kali penghasilan dalam setahun: 12 bulan gaji rutin, ditambah THR dan gaji ke-13.

Prediksi Jadwal Pencairan 2026

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan cair sekitar Maret 2026. Umumnya dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran atau paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Jika mengacu pada perkiraan Idul Fitri 2026 yang jatuh sekitar 21 Maret, maka pencairan THR diprediksi berlangsung pada pekan kedua Maret.

Adapun gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, antara Juni hingga Juli 2026. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan anak ASN yang memasuki tahun ajaran baru.

Namun demikian, kepastian jadwal tetap menunggu peraturan pemerintah resmi yang akan diterbitkan.

Baca Juga: PO Mandala Tutup Operasional, Pecinta Bus Jalur Selatan Mendadak Nostalgia: Ini Deretan PO Legendaris yang Kini Tinggal Kenangan

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 dan THR 2026 mencakup:

Artinya, baik pegawai aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan hak tambahan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Komponen Penghitungan

Besaran yang diterima tidak hanya berasal dari gaji pokok. Komponennya meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga (10 persen untuk pasangan dan 2 persen per anak)

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Komponen tukin sering menjadi faktor pembeda terbesar antarinstansi dan level jabatan. Dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, tukin dibayarkan hingga 100 persen untuk THR maupun gaji ke-13.

Menariknya, pajak penghasilan (PPh) untuk komponen ini biasanya ditanggung pemerintah. Artinya, nominal yang diterima ASN relatif utuh tanpa potongan pajak tambahan.

Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Bali Versi Traveler, Dari Lovina hingga Batu Bolong Canggu yang Disebut Punya Sunset Terbaik di Dunia

Benarkah Bisa Tembus Rp31 Juta?

Angka Rp31.474.800 yang ramai diberitakan memang nyata, tetapi bukan untuk seluruh ASN. Nominal tersebut merupakan besaran untuk pejabat lembaga nonstruktural pada level tertinggi, seperti ketua lembaga tertentu.

Wakil ketua bisa menerima sekitar Rp29 jutaan, sedangkan anggota sekitar Rp28 jutaan. Angka tersebut termasuk kategori “outlier” atau kasus khusus pada jabatan sangat tinggi.

Untuk PNS golongan menengah, misalnya golongan II atau III, estimasi penerimaan sekali cair berkisar Rp6 juta hingga Rp8 juta, tergantung tunjangan dan tukin masing-masing instansi.

Sementara untuk PPPK atau golongan tinggi dengan tunjangan kinerja besar, nominal bisa lebih tinggi, namun tetap jauh dari angka puluhan juta kecuali pada level pimpinan lembaga.

Perbandingan dengan Sektor Swasta

Di sektor swasta, THR juga wajib diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan. Karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima satu bulan gaji penuh.

Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya proporsional: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen dari total kewajiban, dan pekerja dapat melapor ke posko pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pantai Pandawa Bali Makin Ramai dan Instagramable, Tiket Masuk Murah, Spot Tebing Baru hingga Akses Langsung ke Pantai Tanah Barak

Kesimpulan

Gaji ke-13 dan THR 2026 ASN bukan sekadar “bonus”, melainkan kebijakan terstruktur untuk menjaga stabilitas keuangan aparatur negara. THR membantu kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 menopang biaya pendidikan.

Angka fantastis hingga Rp31 juta memang ada, tetapi hanya untuk pejabat level tertinggi. Bagi mayoritas ASN, nominalnya berkisar beberapa juta rupiah, tergantung golongan dan tunjangan.

Kini publik tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah untuk memastikan jadwal dan skema pencairan tahun 2026.

Baca Juga: Peran Media Dinilai Strategis, Pemdes Winong Tulungagung Optimalkan Transparansi Program Nasional Tingkat Desa

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#THR ASN 2026 #tunjangan kinerja #Jadwal Pencairan THR #PNS dan PPPK #Gaji ke13 2026