Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aturan Baru Bansos 2026 Resmi Berlaku! PKH dan BPNT Triwulan 1 Hanya untuk Desil 1–4, Desil 5 ke Atas Dipastikan Dicoret

Natasha Eka Safrina • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:30 WIB

Aturan baru bansos 2026 berlaku! PKH dan BPNT triwulan 1 hanya untuk desil 1–4, desil 5 ke atas dicoret. Cek statusmu!
Aturan baru bansos 2026 berlaku! PKH dan BPNT triwulan 1 hanya untuk desil 1–4, desil 5 ke atas dicoret. Cek statusmu!

JAKARTA - Aturan baru bansos 2026 resmi diberlakukan mulai pencairan bantuan tahap 1 atau triwulan 1. Kabar ini langsung menyita perhatian masyarakat karena berdampak pada penerima bantuan PKH dan BPNT yang selama ini rutin cair. Dalam pembaruan terbaru, Kementerian Sosial (Kemensos) disebut memperketat kriteria penerima, sehingga hanya keluarga penerima manfaat (KPM) pada desil 1 sampai desil 4 yang masih berhak mendapatkan bantuan sosial reguler.

Informasi ini disampaikan melalui kanal YouTube Areon Agus pada update terbaru yang membahas perubahan kebijakan bansos tahun 2026. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa mulai triwulan pertama 2026 akan ada pergantian penerima bantuan. Artinya, sebagian penerima lama bisa tergeser, sementara warga lain yang lebih membutuhkan berpeluang masuk sebagai KPM baru.

Aturan baru bansos 2026 ini dinilai menjadi upaya pemerintah agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Update SISNG PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Resmi Dibuka! Banyak KPM Baru Muncul 28 Januari, Tapi Desil 5 Dipastikan Tak Cair Lagi

Jenis Bantuan Sosial yang Masih Jadi Perhatian di 2026

Dalam video tersebut, disebutkan bantuan sosial yang beredar di masyarakat cukup beragam, mulai dari bantuan tunai hingga non tunai. Untuk bantuan reguler yang dicairkan sepanjang tahun, di antaranya adalah PKH, BPNT, PIP, serta ATENSI. Skema pencairannya pun berbeda-beda, ada yang per tiga bulan, ada pula yang per enam bulan.

Selain itu, ada bantuan non tunai seperti bantuan minyak dan bantuan beras. Bahkan, pada 2026 juga disinggung program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang diharapkan bisa berjalan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Namun, yang paling menjadi sorotan saat ini tetap bantuan PKH dan BPNT karena keduanya menyasar jutaan KPM dan sangat bergantung pada ketepatan data penerima.

Baca Juga: Update Status Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Per 28 Januari: Muncul “Belum SPM” di 6NG, KPM Baru Masuk, yang Tercoret Makin Jelas?

PKH dan BPNT 2026 Diperketat, Desil 5 ke Atas Tidak Lagi Dapat

Poin utama dalam aturan baru bansos 2026 adalah pengetatan kriteria penerima berdasarkan desil kesejahteraan. Jika sebelumnya penerima bansos masih bisa mencakup desil 1 hingga desil 5, kini aturan diperketat.

Mulai triwulan 1 tahun 2026, penerima bantuan sosial reguler hanya dibatasi untuk desil 1, 2, 3, dan 4. Sementara desil 5 ke atas dipastikan tidak lagi mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Dalam penjelasan yang disampaikan, masyarakat diminta mengecek mereka masuk desil berapa. Jika masih berada di desil 1–4, peluang bantuan tetap aman. Namun jika masuk desil 5 atau lebih tinggi, maka bantuan reguler berpotensi dihentikan mulai tahap pertama 2026.

Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari penyaringan ulang agar bansos benar-benar diberikan kepada KPM yang masuk kategori paling membutuhkan.

Ada Pengalihan Penerima: Ratusan Ribu PKH dan Jutaan BPNT Diganti

Aturan baru bansos 2026 juga disertai informasi adanya pengalihan penerima bantuan. Disebutkan, pada triwulan 1 tahun 2026 Kemensos melakukan pengalihan penerima bansos yang berada di luar desil 1 sampai 4.

Jumlahnya tidak sedikit. Untuk penerima bantuan PKH, ada sekitar 696.920 KPM yang dialihkan. Sementara untuk penerima sembako/BPNT, jumlahnya disebut mencapai 1.735.032 KPM yang digantikan dengan keluarga dari desil 1 sampai 4.

Penggantian ini dikaitkan dengan hasil usulan masyarakat, dengan prioritas pada desil terbawah. Dengan begitu, warga yang selama ini belum pernah menerima bansos tetapi berada pada kategori miskin ekstrem atau rentan miskin, disebut punya peluang lebih besar untuk masuk daftar penerima.

Baca Juga: SKTP Tahap 2 Terbit 26 Januari 2026, TPG Bulanan Makin Dekat Cair: Ini Jadwal Penting Info GTK yang Wajib Guru Sertifikasi Tahu

Harapan: Bansos Tepat Sasaran, Bukan untuk yang Sudah Mampu

Pengetatan aturan ini juga dibarengi harapan besar agar bansos tidak salah sasaran. Dalam video tersebut, disampaikan bahwa bantuan sosial semestinya fokus kepada masyarakat kurang mampu, bukan justru jatuh ke pihak yang sudah kaya atau tidak layak.

Aturan baru bansos 2026 diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kasus bantuan yang diterima oleh keluarga yang sudah dianggap mampu, termasuk kekhawatiran bantuan dinikmati pihak-pihak tertentu yang seharusnya tidak masuk kategori penerima.

Update Proses Tahap 1: Masih Verifikasi Rekening dan Belum Banyak Pergerakan

Meski aturan sudah berjalan, pencairan bansos tahap 1 tahun 2026 disebut masih menunggu progres di sistem. Disebutkan bahwa di aplikasi pemantauan, status PKH masih banyak yang berada di tahap proses cek rekening atau verifikasi rekening.

Sementara untuk BPNT, ada yang sudah muncul status belum SPM, tetapi belum banyak yang bergerak menuju tahapan berikutnya seperti SPM.

Dengan demikian, masyarakat diminta bersabar dan terus memantau informasi resmi serta perkembangan status penyaluran.

Editor : Natasha Eka Safrina
#bpnt 2026 #bansos #PKH 2026