JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap pertama tahun 2026 periode Januari–Maret. Kebijakan ini memperketat syarat penerima berdasarkan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam aturan terbaru, baik PKH maupun BPNT hanya diberikan kepada keluarga yang masuk desil 1 hingga desil 4. Konsekuensinya, keluarga yang berada di desil 5 dipastikan tidak lagi menerima bantuan pada periode pertama ini.
Dampak Perubahan: Jutaan Keluarga Penerima Manfaat Terdampak
Perubahan kriteria desil pada PKH dan BPNT 2026 berdampak signifikan terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Data resmi menunjukkan sejumlah besar KPM yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi memenuhi syarat: sekitar 696.920 KPM PKH dan 1.735.032 KPM BPNT terdampak dan tidak menerima bantuan akibat perubahan desil. Meskipun begitu, kuota nasional untuk bantuan tetap sama, yakni 10 juta KPM untuk PKH dan 18,2 juta KPM untuk BPNT.
Mekanisme Prioritas Bansos Berdasarkan Desil Terbawah
Meski kriteria desil kini dibatasi sampai desil 4, tidak semua yang berada di desil 1–4 otomatis mendapatkan bantuan. Pemerintah tetap memprioritaskan keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah, terutama di desil terbawah. KPM yang terdampak akibat perubahan desil akan digantikan oleh keluarga yang lebih membutuhkan sesuai usulan masyarakat melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Cara Cek Status dan Pencairan PKH BPNT Tahap 1 2026
Status pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT per 27 Januari 2026 menunjukkan perkembangan yang berbeda untuk tiap program:
Untuk PKH, proses pencairan tahap pertama sudah memasuki verifikasi rekening penerima. Sementara itu, untuk BPNT, masih berada pada status belum SPM (Surat Perintah Membayar), yang berarti pencairan penuh masih menunggu proses administrasi lebih lanjut. Secara umum, prediksi penyaluran lengkap kemungkinan memerlukan waktu tambahan sekitar 1–2 minggu lagi, sehingga bantuan ditargetkan dapat mulai disalurkan awal sampai pertengahan Februari 2026 melalui kanal seperti PT Pos Indonesia atau bank penyalur.
Tips Bagi Masyarakat yang Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdata sebagai penerima PKH atau BPNT, pemerintah membuka peluang pengajuan usulan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial setempat, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya