JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial ke depan sepenuhnya mengacu pada pembagian desil kesejahteraan penduduk. Kebijakan ini menempatkan penduduk di desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas utama penerima bansos, sementara peran kepala desa dan pendamping sosial menjadi kunci dalam menentukan siapa saja warga paling miskin di tingkat desa.
BPS Menjelaskan Arti Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial
BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pembagian penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Setiap desil mewakili 10 persen penduduk, dimulai dari kelompok paling miskin hingga paling mampu. Desil 1 adalah 10 persen penduduk paling miskin, disusul desil 2 sebagai 10 persen penduduk miskin peringkat kedua, dan seterusnya.
Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 286 juta jiwa, maka desil 1 mencakup sekitar 28,6 juta jiwa. Jika dihitung berdasarkan keluarga, desil 1 setara dengan sekitar 9,6 juta keluarga paling miskin. Prinsip yang sama berlaku untuk desil 2, desil 3, dan desil 4, yang masing-masing mewakili 10 persen penduduk berikutnya berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Desil 1 hingga Desil 4 Jadi Sasaran Utama Bantuan Sosial
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial akan diberikan secara bertahap dimulai dari desil 1. Apabila kebutuhan di desil 1 telah terpenuhi, maka bantuan dapat dilanjutkan ke desil 2, desil 3, hingga maksimal desil 4. Dengan demikian, batas penerima bansos secara kebijakan adalah desil 4.
Untuk beberapa program seperti PBI JKN, bantuan juga diprioritaskan bagi masyarakat di desil 1 sampai desil 4. Desil 5 hanya akan dipertimbangkan apabila masih terdapat sisa alokasi anggaran, meskipun secara umum kuota bantuan telah dirancang hanya sampai kelompok desil 4.
Kepala Desa dan Pendamping Sosial Jadi Penentu Data Riil Warga
BPS dan Kementerian Sosial menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mungkin mengetahui kondisi riil warga di setiap desa. Oleh karena itu, kepala desa, perangkat desa, RT/RW, serta pendamping sosial memegang peran krusial dalam menentukan siapa saja warga yang benar-benar masuk kategori desil 1.
Baca Juga: Aturan Baru PKH dan BPNT 2026 Resmi Berlaku, Desil 5 Dipastikan Tidak Lagi Menerima Bantuan
Kepala desa diminta bertanggung jawab penuh terhadap akurasi data di wilayahnya. Jika terjadi kesalahan pendataan, pemerintah pusat menegaskan bahwa hal tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab Kementerian Sosial, melainkan hasil dari proses pendataan di tingkat paling bawah yang tidak berjalan optimal.
Dua Jalur Penetapan Data Bansos: Formal dan Partisipatif
Untuk memastikan transparansi dan keadilan, pemerintah membuka dua jalur dalam pemutakhiran data penerima bansos, yakni jalur formal dan jalur partisipatif. Kedua jalur ini akan menjadi dasar bagi BPS dan Kementerian Sosial dalam menetapkan data nasional.
Jalur Formal Melalui RT, RW, Musyawarah Desa hingga BPS
Jalur formal dimulai dari pendataan oleh RT dan RW, kemudian dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan. Data tersebut selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota, diverifikasi oleh BPS daerah, lalu ditandatangani oleh kepala daerah sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
Data yang masuk melalui jalur formal ini menjadi salah satu rujukan utama dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, yang menjadi dasar penyaluran seluruh bantuan sosial pemerintah.
Jalur Partisipatif Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur formal, masyarakat juga diberi ruang untuk terlibat langsung melalui jalur partisipatif. Warga dapat mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Jika terdapat penerima yang dinilai tidak layak atau ada warga miskin yang belum terdata, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur usul dan sanggah.
Pemerintah juga membuka layanan call center 021-171 yang aktif selama 24 jam serta menyiapkan layanan WhatsApp Center untuk menjangkau masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi.
Operator Desa SIKS-NG Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Data
Dalam proses pendataan, operator desa yang mengelola aplikasi SIKS-NG memiliki peran sangat penting. Operator bertugas melakukan input, pembaruan, dan pengiriman data warga miskin. Pemerintah daerah diminta memastikan operator desa mendapatkan honor yang layak dan dibayarkan secara tertib agar proses pendataan berjalan maksimal.
Ketidaktertiban pembayaran honor operator dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas input data. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta memberi perhatian serius terhadap keberlangsungan peran operator desa.
Digitalisasi Bansos Ditargetkan Tekan Salah Sasaran di Bawah 10 Persen
Untuk mengurangi unsur subjektivitas manusia dalam pendataan, pemerintah tengah mengembangkan sistem digitalisasi bansos. Sistem ini memungkinkan keputusan penerima bansos ditentukan oleh aplikasi berbasis data, bukan oleh individu.
Uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hasil signifikan. Tingkat salah sasaran yang sebelumnya mencapai sekitar 70 persen berhasil ditekan menjadi sekitar 28 persen. Pemerintah menargetkan tingkat kesalahan ini dapat ditekan hingga di bawah 10 persen saat sistem diterapkan secara nasional.
Ke depan, sistem digital ini juga akan diterapkan pada berbagai subsidi sosial lainnya, termasuk subsidi LPG 3 kilogram, yang hanya akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 hingga desil 4.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya