JAKARTA - Desil 1–4 kembali menjadi sorotan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil 1 adalah kelompok 10 persen penduduk paling bawah atau paling miskin, sehingga pemerintah desa bersama pendamping sosial diminta benar-benar menemukan siapa warga yang masuk kategori tersebut agar bansos tepat sasaran.
Penjelasan ini menegaskan bahwa pendataan desil bukan sekadar angka, melainkan peta prioritas penerima bansos. Jika desil 1 sudah terdata dan kebutuhan sudah terpenuhi, barulah pendataan bergerak ke desil 2, lalu desil 3, hingga maksimal desil 4. Artinya, penyaluran bantuan sosial pada akhirnya akan berfokus pada kelompok masyarakat paling rentan di lapisan terbawah.
Dalam pemaparan tersebut, BPS menjelaskan desil 1 merupakan 10 persen penduduk termiskin, sedangkan desil 2 adalah 10 persen penduduk termiskin peringkat kedua. Begitu seterusnya, desil 3 dan desil 4 masing-masing juga 10 persen kelompok terbawah berikutnya.
Baca Juga: BPS Tegaskan Desil 1–4 Prioritas Bansos, Kepala Desa Wajib Tentukan 10 Persen Warga Termiskin
Jika jumlah penduduk Indonesia disebut mencapai 286 juta jiwa, maka 10 persennya sekitar 28,6 juta jiwa yang masuk desil 1. Dengan ilustrasi jumlah keluarga sekitar 96 juta, maka kelompok desil 1 diperkirakan mencakup sekitar 9,6 juta keluarga. Data inilah yang menjadi dasar pemerintah dalam menyusun skema prioritas bantuan.
Desil 1–4 Jadi Sasaran Utama Bansos dan PBI
Dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa kelompok yang akan mendapatkan bansos pada akhirnya maksimal berada di desil 4. Sementara untuk penerima PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan, sasaran utama berada di desil 1 sampai desil 4.
Jika masih ada sisa alokasi, barulah memungkinkan naik ke desil 5. Namun, alokasi utamanya tetap desil 1–4 karena jumlah masyarakat pada rentang ini dinilai sudah sangat besar dibanding kuota yang tersedia.
Karena itu, kepala desa, pendamping sosial, hingga operator desa diminta aktif menemukan dan mengirimkan data warga desil 1 di wilayah masing-masing. Data tersebut kemudian diteruskan melalui jalur resmi agar bisa diproses dalam pemutakhiran oleh BPS.
Kepala Desa dan RT/RW Diminta Bertanggung Jawab Soal Akurasi Data
Pemerintah menekankan bahwa pendataan tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke pusat. Kepala desa, RT, dan RW disebut sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi warganya, sehingga mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan data tidak keliru.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat agar tidak ada lagi keluhan “data keliru” yang ujungnya menyalahkan pemerintah pusat. Sebab, Kementerian Sosial dinilai terlalu jauh untuk mengetahui detail kondisi setiap warga di kampung-kampung.
Dalam mekanisme yang disampaikan, pendataan dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipasi masyarakat.
Jalur Formal: RT/RW hingga Bupati, Masuk ke Sistem Pemutakhiran
Jalur formal dilakukan berjenjang, mulai dari RT/RW, Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan, Dinas Sosial, lalu BPS kabupaten/kota. Setelah itu ditandatangani bupati dan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses.
Jalur formal ini disebut menjadi pertimbangan kuat dalam pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial dan BPS. Namun, pemerintah juga menyadari adanya keraguan dari sebagian masyarakat terkait potensi subjektivitas dalam pendataan.
Jalur Partisipasi Dibuka: Usul Sanggah via Aplikasi Cek Bansos
Untuk menjawab keraguan publik, pemerintah membuka jalur partisipasi. Masyarakat luas diberi kesempatan ikut mengusulkan atau menyanggah penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos.
Lewat fitur usul-sanggah, warga dapat menyampaikan jika ada penerima yang dinilai tidak layak, atau jika ada warga miskin yang seharusnya masuk daftar namun belum terdata. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan atau ground check.
Selain aplikasi, pemerintah juga membuka call center 24 jam di nomor 021-171. Bahkan, pemerintah menyebut sedang menyiapkan layanan WA center yang direncanakan diluncurkan agar masyarakat lebih mudah melapor.
Peran Operator Desa dan Aplikasi SIKS-NG Jadi Penentu
Dalam pemutakhiran data bansos, operator desa disebut memegang peran penting karena merekalah yang melakukan input ke sistem. Sistem yang digunakan adalah SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Karena peran operator sangat krusial, pemerintah daerah diminta memastikan operator desa tersedia dan mendapatkan dukungan yang layak. Ketertiban honor operator juga disinggung sebagai faktor yang dapat memengaruhi kualitas kerja dan ketepatan input data.
Digitalisasi Bansos: Mesin yang Menentukan Layak atau Tidak
Ke depan, pemerintah juga menyiapkan langkah besar melalui program digitalisasi bansos. Uji coba disebut sudah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dan akan diperluas ke 40 kabupaten/kota.
Dengan digitalisasi, penentuan penerima tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penilaian manual, melainkan berdasarkan sistem aplikasi. Warga akan mendapatkan alasan jelas mengapa menerima atau tidak menerima bansos.
Hasil uji coba di Banyuwangi bahkan disebut menemukan 70 persen bansos tidak tepat sasaran dalam kategori exclusion error. Setelah pengukuran berbasis data, angka itu turun menjadi 28 persen. Pemerintah menargetkan ke depan kesalahan penyaluran bisa ditekan di bawah 10 persen.
Pada akhirnya, kebijakan berbasis desil 1–4 ini juga disebut akan menjadi rujukan untuk program lain, termasuk penyaluran LPG 3 kg yang diarahkan lebih tepat kepada kelompok masyarakat paling rentan.
Editor : Natasha Eka Safrina