JAKARTA - Update BPNT 2026 kembali menjadi perhatian besar keluarga penerima manfaat (KPM). Informasi terbaru menyebutkan adanya perubahan kriteria desil untuk bantuan BPNT atau Program Sembako pada tahap 1 tahun 2026. Jika sebelumnya penerima BPNT masih mencakup masyarakat hingga desil 5, kini bantuan tersebut dibatasi hanya untuk warga yang berada di desil 1 sampai desil 4.
Perubahan aturan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berada di kelompok paling rentan, terutama desil 1 hingga desil 4, karena peluang mendapatkan BPNT dinilai lebih besar. Sebaliknya, bagi KPM yang selama ini berada di desil 5, muncul kepastian bahwa bantuan BPNT pada 2026 berpotensi tidak cair lagi karena kuota dialihkan untuk kelompok prioritas.
Dalam penjelasan yang disampaikan, kebijakan baru mulai tahap 1 tahun 2026 menegaskan bahwa penerima BPNT hanya untuk masyarakat desil 1–4. Artinya, KPM desil 5 yang sebelumnya masih bisa menerima bantuan sembako kini tidak lagi masuk kriteria utama.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Resmi Disiapkan, KPM Baru Bertambah dan Desil 5 Dihentikan
BPNT Dibatasi Desil 1–4, PKH Tetap Sama
Aturan terbaru ini disebut khusus untuk BPNT. Sementara untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Dengan kata lain, tidak ada perubahan kriteria untuk PKH, sedangkan BPNT mengalami penyesuaian. Jika dulu BPNT masih mencakup desil 1–5, maka pada 2026 hanya desil 1–4 yang diprioritaskan.
Selain itu, kuota nasional penerima bantuan juga disampaikan masih relatif sama. Kuota penerima PKH disebut tetap di angka 10 juta KPM, sedangkan kuota BPNT berada di angka 18,2 juta KPM.
Pemerintah Prioritaskan Desil 1–3 karena Kuota Terbatas
Meski aturan menyebut desil 1–4, pemerintah disebut memprioritaskan kelompok paling rendah terlebih dahulu, yaitu desil 1, desil 2, dan desil 3. Alasannya, jumlah masyarakat yang berada di desil 1–4 disebut melebihi kuota nasional yang tersedia.
Karena itu, penerima dari kelompok terbawah akan lebih dulu diprioritaskan dalam penyaluran. Sementara kelompok lain tetap memiliki peluang, namun sangat bergantung pada ketersediaan kuota daerah maupun kuota nasional.
Ada Pengalihan Data Besar-besaran, Ratusan Ribu KPM Berubah Status
Perubahan aturan ini berdampak pada pengalihan data penerima dalam jumlah besar. Disebutkan bahwa untuk PKH terdapat sekitar 696.920 KPM yang dialihkan karena berada di luar kriteria desil terbaru.
Sedangkan untuk BPNT, jumlah pengalihan disebut lebih besar, yakni sekitar 1.735.032 KPM yang dialihkan atau tidak lagi menerima bantuan. Kondisi ini terjadi karena batas penerima BPNT yang sebelumnya sampai desil 5 kini diturunkan menjadi hanya desil 1–4.
Bagi KPM yang terdampak pengalihan, situasi ini tentu menjadi perhatian. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum pernah menerima bansos agar bisa masuk sebagai penerima baru.
Cara Daftar Bansos 2026: Bisa lewat Desa atau Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah disebut tetap membuka mekanisme usulan baru. Ada dua jalur yang bisa dilakukan.
Pertama, usulan bisa diajukan melalui kantor desa atau kelurahan, termasuk lewat Dinas Sosial setempat. Masyarakat cukup datang dan menyampaikan bahwa ingin mengajukan bantuan sosial, kemudian akan diarahkan oleh petugas di kantor desa.
Kedua, pendaftaran juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Proses pengisian disebut cukup sederhana karena menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga bisa digunakan oleh masyarakat luas.
Graduasi dan Daftar Tunggu: Sudah Buka Rekening Belum Tentu Final
Informasi penting lainnya adalah terkait proses graduasi dan daftar tunggu. Saat ini sedang diupayakan pengeluaran kepesertaan bagi KPM yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun, baik melalui graduasi mandiri maupun graduasi otomatis oleh sistem.
Karena itu, ada kemungkinan bansos berhenti secara otomatis meski KPM tidak mengajukan graduasi. Selain itu, meskipun ada data baru yang berhasil melalui proses cek rekening atau pembukaan rekening kolektif, statusnya belum tentu langsung final menjadi penerima karena masih menunggu penyesuaian kuota.
Dengan kata lain, sudah lolos cek rekening tidak otomatis menjamin bansos cair. Banyak penerima masih masuk dalam daftar antrean dan menunggu giliran sesuai kesiapan data di daerah masing-masing.
Sebagai pengingat, masyarakat yang ingin mengajukan bansos disarankan memastikan data kependudukan sudah sinkron. Kesalahan penulisan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir di KTP dan KK dapat memengaruhi validasi data dan berdampak pada proses pencairan.
Editor : Natasha Eka Safrina