JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru penyaluran PKH BPNT tahap pertama 2026 untuk periode Januari hingga Maret.
Aturan ini berdampak besar bagi jutaan keluarga penerima manfaat atau KPM di seluruh Indonesia.
Salah satu poin krusial adalah pengetatan kriteria penerima berdasarkan desil kesejahteraan.
Informasi terbaru ini disampaikan melalui pembaruan data Kementerian Sosial Republik Indonesia serta pantauan sistem 6NG per 27 Januari 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut.
Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT kini hanya diprioritaskan bagi masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4.
Aturan Baru PKH BPNT Tahap Pertama 2026
Pada tahun sebelumnya.
Penerima bantuan BPNT masih mencakup desil 1 hingga desil 5.
Namun mulai triwulan pertama 2026.
Kementerian Sosial secara resmi memangkas penerima BPNT dari desil 5.
Untuk PKH BPNT tahap pertama 2026.
Baik bantuan Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai sama-sama hanya diberikan kepada masyarakat desil 1 sampai desil 4.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pusdatin Kesos Kemensos RI sebagai bagian dari upaya penajaman sasaran bantuan sosial.
Kemensos menegaskan.
Tidak semua warga yang berada di desil 1 hingga desil 4 otomatis menerima bantuan.
Namun kelompok desil terbawah tetap menjadi prioritas utama dalam penetapan KPM.
Dampak Aturan Baru bagi KPM
Penerapan aturan baru ini berdampak pada pengurangan jumlah penerima bantuan sosial.
Data Kemensos menunjukkan.
Sebanyak 696.920 KPM PKH tidak lagi menerima bantuan pada tahap pertama 2026.
Sementara itu.
Untuk BPNT tercatat sebanyak 1.735.032 KPM terdampak dan dinyatakan gugur dari daftar penerima.
KPM yang keluar dari sistem ini kemudian digantikan oleh masyarakat desil 1 hingga desil 4 berdasarkan hasil usulan desa dan validasi data DTSN.
Bagi masyarakat desil 5.
Dipastikan tidak lagi menerima PKH maupun BPNT pada tahap pertama 2026.
Namun Kemensos memastikan.
Peserta desil 5 masih tetap tercover dalam program jaminan kesehatan melalui KIS PBI.
Cara Usulan bagi Warga Belum Pernah Menerima Bansos
Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat miskin ekstrem yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Usulan dapat dilakukan melalui desa atau kelurahan setempat.
Selain itu.
Masyarakat juga dapat mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSN.
Yang terus diperbarui bersama pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial.
Update Status Pencairan PKH BPNT di Sistem 6NG
Berdasarkan pantauan di akun 6NG operator desa dan supervisor Dinas Sosial.
Status pencairan bantuan menunjukkan perkembangan berbeda antara PKH dan BPNT.
Untuk PKH tahap pertama 2026.
Status saat ini masih berada pada proses verifikasi rekening.
Artinya.
Dana bantuan belum bisa dicairkan hingga seluruh rekening dinyatakan valid.
Sementara itu.
Untuk BPNT tahap pertama 2026.
Status sudah tercatat sebagai belum SPM.
Ini menandakan BPNT telah masuk tahapan lanjutan sebelum pencairan.
Namun demikian.
Menu monitoring salur bansos di akun pendamping sosial masih belum menampilkan periode Januari hingga Maret 2026.
Data baru masih muncul pada menu final closing.
Prediksi Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap Pertama 2026
Dengan status yang masih berada pada tahap verifikasi rekening dan belum SPM.
Pencairan bantuan sosial diperkirakan masih membutuhkan waktu.
Prediksi sementara.
Pencairan PKH BPNT tahap pertama 2026 berpotensi dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari 2026.
Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun bank Himbara menggunakan kartu KKS.
Pemerintah mengimbau KPM agar tetap bersabar dan rutin memantau informasi resmi.
Serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina