JAKARTA - Tunjangan profesi guru (TPG) yang ditunggu-tunggu akhirnya mulai terealisasi ke rekening para guru di sejumlah daerah. Berdasarkan laporan dan unggahan langsung dari para guru, pencairan TPG gaji ke-13 dan TPG THR sudah berjalan sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026.
Sejumlah Daerah Dilaporkan Sudah Cair Tpg Gaji 13 Dan Thr
Kabar baik datang dari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Para guru melaporkan bahwa TPG gaji ke-13 dan TPG THR telah cair ke rekening. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Kota Binjai, di mana pencairan disebut sudah mencapai 100 persen.
Selain itu, pencairan juga terpantau telah berlangsung di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sejumlah wilayah Kalimantan Barat, Kabupaten Pali, serta Polewali Mandar.
Masih Ada Daerah Yang Belum Realisasi Ke Rekening Guru
Meski sudah banyak daerah yang mencairkan, masih terdapat pemerintah daerah yang belum menyalurkan TPG THR ke rekening guru. Padahal, berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran TPG THR untuk 333 daerah penerima telah masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Alur Penyaluran TPG 2026 Cair Per Bulan, Ini Syarat Validasi Info GTK dan Kategori Guru Penerima
Anggaran Sudah Masuk Kas Daerah
Keterlambatan pencairan diduga disebabkan kendala teknis atau proses administrasi di tingkat daerah. Guru berharap pemerintah daerah segera mempercepat realisasi pencairan hak tersebut.
Tpg 2026 Disalurkan Per Bulan, Bukan Lagi Triwulanan
Mulai tahun 2026, penyaluran TPG dilakukan setiap bulan. Untuk Januari 2026, pencairan diperkirakan berlangsung pada rentang tanggal 26 hingga 31 Januari, sesuai informasi dari admin Info GTK Kementerian.
Dua Kategori Guru Dalam Penyaluran Tpg Januari
Guru Dengan Status Info Gtk Sudah Valid
Guru yang status Info GTK-nya sudah valid atau berwarna hijau pada penarikan data 20 Januari 2026 akan menerima TPG bulan Januari dan dibayarkan pada bulan yang sama.
Guru Yang Belum Valid Info Gtk
Guru yang belum valid akan menerima pencairan pada Februari 2026. Hak bayar Januari tidak hangus dan akan dirapel.
Dua Hal Yang Bisa Menggugurkan Hak Bayar Tpg
Pertama, praktik “arisan jam” sangat berisiko karena dapat membuat data menjadi tidak valid di bulan berikutnya. Kedua, guru pengganti tidak menerima pembayaran penuh, melainkan sesuai bulan mulai bertugas.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya