JAKARTA - Kabar baik kembali datang untuk guru sertifikasi. Setelah sebelumnya SKTP terbit pada 20 Januari 2026 dan mulai berbuah pencairan tunjangan profesi guru (TPG), kini SKTP tahap 2 kembali terbit dengan tanggal 26 Januari 2026. Informasi ini menjadi angin segar bagi guru yang hingga kini masih menanti realisasi TPG ke rekening masing-masing.
Berdasarkan pantauan dari berbagai laporan guru, pencairan TPG Januari 2026 sudah mulai diterima oleh guru yang SKTP-nya terbit lebih awal. Sementara itu, guru dengan SKTP tertanggal 26 Januari masih menunggu kepastian jadwal pencairan dari kementerian.
SkTP 2026 Kini Berlaku Per Bulan, Bukan Lagi Per Semester
Salah satu perubahan penting di tahun 2026 adalah masa berlaku SKTP. Jika sebelumnya SKTP berlaku enam bulan atau per semester, kini SKTP diterbitkan per bulan seiring perubahan skema pencairan TPG yang juga dilakukan bulanan.
Hal ini dapat dilihat langsung pada tampilan Info GTK, di mana tertulis jelas “SKTP Bulan Januari” dengan periode Januari 2026. Artinya, setiap bulan guru akan kembali melalui proses validasi data untuk penerbitan SKTP berikutnya.
Baca Juga: Tpg Guru Januari 2026 Mulai Cair, Ini Daftar Daerah Yang Sudah Menerima Dan Alur Penyalurannya
SkTP 20 Januari Sudah Cair, SkTP 26 Januari Masih Menunggu Kepastian
Guru dengan SKTP tertanggal 20 Januari 2026 terpantau sudah mulai menerima TPG Januari. Sejumlah unggahan di grup guru menunjukkan nominal pencairan sesuai gaji pokok masing-masing, berkisar Rp3 juta hingga Rp3,7 juta.
Sementara itu, untuk SKTP tahap 2 yang terbit pada 26 Januari 2026, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kementerian apakah pencairannya dilakukan di akhir Januari atau dirapel pada Februari. Informasi lanjutan masih ditunggu dan akan terus dipantau.
Tanggal-Tanggal Penting Info Gtk Yang Wajib Diingat Guru Sertifikasi
Agar tidak kehilangan hak bayar TPG, guru sertifikasi perlu memahami alur dan jadwal rutin Info GTK yang berlaku setiap bulan.
Tanggal 15: Penarikan Data Dapodik
Setiap tanggal 15, sistem akan melakukan penarikan data dari Dapodik ke Info GTK. Guru disarankan memastikan data sudah benar dan tersinkron sebelum tanggal ini.
Baca Juga: Alur Penyaluran TPG 2026 Cair Per Bulan, Ini Syarat Validasi Info GTK dan Kategori Guru Penerima
Tanggal 15–20: Proses Validasi Data
Pada rentang tanggal ini, sistem melakukan validasi kelayakan data. Biasanya Info GTK menampilkan status “sedang perbaikan” selama proses berlangsung.
Tanggal 20: Rekomendasi Pencairan
Data yang dinyatakan valid akan dikirim sebagai rekomendasi pencairan. Setelah tanggal 20, guru tinggal menunggu realisasi pembayaran hingga akhir bulan.
SkTP Terbit Otomatis, Peran Dinas Kini Sebagai Pengawas
Perubahan besar lainnya di 2026 adalah mekanisme penerbitan SKTP. Jika sebelumnya SKTP harus diusulkan dinas, kini SKTP terbit otomatis setelah data dinyatakan valid.
Peran Dinas Pendidikan kini lebih pada pengawasan. Jika ditemukan guru yang dinilai tidak layak menerima TPG, dinas dapat melaporkan ke kementerian untuk ditindaklanjuti.
Guru Diminta Konsisten Menjaga Data Tetap Valid
Guru sertifikasi diimbau tidak melakukan perubahan data sembarangan setelah dinyatakan valid, karena dapat berdampak pada hak bayar di bulan berikutnya. Sistem bulanan menuntut konsistensi data agar TPG dapat cair rutin tanpa kendala.
Dengan sistem baru ini, diharapkan penyaluran TPG menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran bagi guru yang memenuhi syarat.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya