Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 Mulai Cair, Ini Skema Penyaluran, Prioritas Wilayah, hingga Rincian Nominal Lengkap Tahap I

Kirana Meigita Luciana Rani • Jumat, 30 Januari 2026 | 20:49 WIB

Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 mulai cair. Cek skema penyaluran, wilayah prioritas, dan rincian nominal lengkap tahap I.
Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 mulai cair. Cek skema penyaluran, wilayah prioritas, dan rincian nominal lengkap tahap I.

RADAR TULUNGAGUNG-  Bansos PKH dan BPNT Februari 2026 dipastikan mulai disalurkan pemerintah kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran tahap I menjangkau sekitar 18 juta KPM, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa bansos PKH dan BPNT Februari 2026 mulai dicairkan secara bertahap dengan skema yang masih sama seperti tahun sebelumnya.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.

Baca Juga: Sensasi Gurih Alami Udang Windu Kukus dan Gurami Berbumbu, Sajian Seafood Berkelas untuk Pencinta Ikan

Tiga Provinsi di Sumatera Jadi Prioritas Pencairan Bansos

Dalam penyaluran tahap pertama ini, Kemensos menerapkan kebijakan khusus dengan memprioritaskan tiga provinsi di wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di wilayah tersebut, bansos reguler PKH dan BPNT telah lebih dulu dicairkan.

Kebijakan percepatan ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap kondisi masyarakat di daerah terdampak bencana. Selain bansos reguler, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan berupa santunan ahli waris hingga Rp15 juta serta jaminan hidup (jadup) sebesar Rp450 ribu per jiwa per bulan selama tiga bulan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak,” ujar Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Sensasi Gurih Alami Udang Windu Kukus dan Gurami Berbumbu, Sajian Seafood Berkelas untuk Pencinta Ikan

Wilayah Lain Masih Menunggu Validasi Data

Sementara itu, bagi KPM di wilayah lain di Indonesia, pencairan bansos PKH dan BPNT Februari 2026 masih menunggu proses validasi dan pemutakhiran data. Kemensos menegaskan bahwa pemadanan data dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG 6.0).

Proses ini dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta meminimalisasi potensi kesalahan data, seperti penerima ganda atau KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria.

Skema Penyaluran PKH dan BPNT 2026 Masih Sama

Untuk tahap I tahun 2026, pemerintah masih menggunakan skema penyaluran lama. Dana bansos disalurkan melalui rekening bank Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. Selain itu, PT Pos Indonesia tetap dilibatkan untuk menyalurkan bantuan kepada KPM non-rekening.

Kemensos memastikan mekanisme ini tetap efektif menjangkau seluruh penerima, terutama masyarakat di daerah terpencil atau yang belum terlayani layanan perbankan.

Baca Juga: Sensasi Gurih Alami Udang Windu Kukus dan Gurami Berbumbu, Sajian Seafood Berkelas untuk Pencinta Ikan

Rincian Nominal Bantuan PKH Tahap I 2026

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Pada pencairan tahap pertama 2026, pemerintah menetapkan nominal bantuan sebagai berikut:

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun kalender. Bantuan ini difokuskan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Baca Juga: Aksi Penjambretan Viral Terekam Dashcam Berakhir, Resmob Polres Tulungagung Tangkap TS di Boyolangu

Besaran BPNT 2026 Tetap Rp200 Ribu per Bulan

Berbeda dengan PKH, BPNT atau bantuan sembako memiliki nominal yang sama untuk seluruh KPM.

Pemerintah menetapkan besaran BPNT sebesar Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Dengan dimulainya bansos PKH dan BPNT Februari 2026, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga serta mampu menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga rentan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Baca Juga: Aksi Penjambretan Viral Terekam Dashcam Berakhir, Resmob Polres Tulungagung Tangkap TS di Boyolangu

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#bantuan sosial Kemensos #PKH tahap I 2026 #Bansos PKH BPNT 2026