Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

SKTP 26 dan 28 Januari 2026 Sudah Terbit, TPG Guru Cair Awal Februari atau Tunggu 20 Februari? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kirana Meigita Luciana Rani • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:53 WIB

SKTP 26 dan 28 Januari 2026 sudah terbit. Simak estimasi pencairan TPG guru, apakah cair awal Februari atau tunggu 20 Februari.
SKTP 26 dan 28 Januari 2026 sudah terbit. Simak estimasi pencairan TPG guru, apakah cair awal Februari atau tunggu 20 Februari.

RADAR TULUNGAGUNG-  Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik di seluruh Indonesia. Terutama setelah terbitnya SKTP 26 dan 28 Januari 2026 yang memunculkan banyak pertanyaan terkait jadwal pencairan dana ke rekening guru.

Melalui kanal YouTube Guru Obad 21, sejumlah informasi penting disampaikan untuk menjawab kebingungan guru terkait alur penerbitan SKTP dan estimasi pencairan TPG.

Informasi ini juga mengonfirmasi bahwa sistem penyaluran tunjangan kini mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tekanan Profit Taking Global Makin Terasa, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp183.000 dan Turun 3 Hari Beruntun

SKTP Kini Terbit Setiap Bulan, Bukan Lagi Per Semester

Salah satu perubahan besar yang perlu dipahami guru adalah mekanisme penerbitan SKTP. Jika sebelumnya SKTP diterbitkan per enam bulan, kini SKTP diterbitkan setiap bulan secara otomatis.

Admin Info GTK menjelaskan bahwa setiap tanggal 15 dilakukan penarikan data dari Dapodik ke Info GTK. Proses ini berlaku rutin setiap bulan, termasuk Januari 2026. Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh sistem untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.

Tahapan Verifikasi Data dan Penerbitan SKTP

Setelah penarikan data pada tanggal 15, sistem melakukan proses verifikasi hingga sekitar tanggal 20. Pada tahap ini, guru biasanya melihat perubahan status di Info GTK, terutama bagi yang melakukan perbaikan data.

Jika data dinyatakan valid, maka SKTP akan langsung diterbitkan secara otomatis oleh kementerian tanpa perlu menunggu pengusulan dari dinas pendidikan daerah. Inilah yang menjadi dasar terbitnya SKTP tahap pertama pada 20 Januari 2026.

Baca Juga: Lengkap dari Awal hingga Akhir! Ini Cara Registrasi Akun SNPMB 2026 di Portal Resmi, Syarat Wajib Daftar SNBP dan UTBK SNBT

Alur Rekomendasi Pembayaran ke Kemenkeu

Setelah SKTP terbit, tahap berikutnya adalah pengiriman rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penjelasan admin DBL, proses rekomendasi ini dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan.

Untuk SKTP 20 Januari 2026, proses rekomendasi sudah berjalan sehingga banyak guru yang mengonfirmasi bahwa TPG bulan Januari telah cair ke rekening masing-masing.

Dua Estimasi Pencairan SKTP 26 dan 28 Januari 2026

Lalu bagaimana dengan SKTP 26 dan 28 Januari 2026? Berdasarkan pemaparan dalam video, terdapat dua estimasi pencairan yang saat ini berkembang.

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Ini Panduan Pendaftaran Akun SNPMB 2026 untuk SNBP dan UTBK SNBT, Jangan Sampai Salah Langkah

Estimasi pertama, pencairan TPG dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari 2026. Hal ini dimungkinkan karena SKTP sudah terbit di akhir Januari dan dapat segera direkomendasikan ke Kemenkeu tanpa menunggu tanggal 20 Februari.

Estimasi kedua, pencairan baru dilakukan setelah rekomendasi dikirim pada 20 Februari 2026. Jika skema ini diterapkan, maka dana TPG baru mulai cair setelah tanggal tersebut.

Namun, harapan besar disampaikan agar estimasi pertama yang terealisasi sehingga guru tidak perlu menunggu terlalu lama.

Baca Juga: Niat Puasa Nisfu Syakban 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Diniatkan Malam atau Pagi Hari

Faktor Hari Libur dan Update Lapangan

Keterlambatan pencairan juga dipengaruhi faktor teknis seperti hari libur akhir pekan. Proses perbankan dan administrasi tidak berjalan optimal pada Sabtu dan Minggu, sehingga realisasi diharapkan mulai terlihat pada pekan awal Februari.

Pihak kanal Guru Obad 21 juga berkomitmen untuk terus memberikan update lapangan jika sudah ada guru di daerah tertentu yang menerima pencairan TPG dari SKTP 26 dan 28 Januari 2026.

Penjelasan Potongan TPG: Pajak dan BPJS

Selain soal pencairan, guru juga banyak mempertanyakan potongan pada tunjangan yang diterima. Direktorat Jenderal GTK menegaskan bahwa potongan tersebut bukan pengurangan hak, melainkan kewajiban

Baca Juga: Niat Puasa Nisfu Syakban 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Diniatkan Malam atau Pagi Hari.

Potongan pertama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif berkisar antara 5 hingga 15 persen, tergantung golongan dan penghasilan guru.

Selain itu, terdapat potongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi.

Dengan penjelasan ini, guru diharapkan lebih memahami rincian TPG yang diterima dan tidak lagi khawatir terkait pemotongan yang terjadi.

Baca Juga: Tekanan Profit Taking Global Makin Terasa, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp183.000 dan Turun 3 Hari Beruntun

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#SKTP 26 dan 28 Januari 2026 #sertifikasi guru #TPG Guru 2026