RADAR TULUNGAGUNG- TPG THR 100% 2025 masih menjadi sorotan para guru di berbagai daerah. Meski pemerintah pusat menyatakan anggaran telah disalurkan penuh ke daerah, faktanya hingga kini masih banyak guru ASN yang mengeluhkan haknya belum masuk ke rekening. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan batas akhir pencairannya?
Pertanyaan soal TPG THR 100% 2025 ini kembali mengemuka setelah dibahas dalam kanal YouTube Gurobat 21, kanal yang konsisten menyajikan informasi valid seputar kebijakan guru. Dalam video terbarunya, kanal tersebut mengulas secara detail dasar hukum dan batas waktu pencairan tunjangan yang dinanti ribuan guru di Indonesia.
Secara nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dana TPG THR 100% 2025 telah ditransfer 100 persen dari pusat ke pemerintah daerah. Data portal Kemenkeu menunjukkan anggaran senilai lebih dari Rp7,6 triliun telah terealisasi penuh untuk 333 daerah penerima.
Dana dari Pusat Sudah 100 Persen Tersalurkan
Berdasarkan data resmi Kemenkeu, seluruh daerah penerima telah menerima transfer dana TPG THR dan gaji ke-13 guru. Artinya, persoalan keterlambatan pencairan bukan lagi berada di tingkat pusat, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).
“Secara nasional sudah tuntas 100 persen. Jadi guru tidak perlu lagi bertanya apakah daerahnya sudah menerima dana dari pusat,” jelas pengelola kanal Gurobat 21.
Namun, realisasi ke rekening guru memang belum merata. Sejumlah pemda tercatat belum menyalurkan dana tersebut hingga akhir 2025, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan guru ASN.
Dasar Hukum Pencairan TPG THR 2025
Jawaban resmi soal batas waktu pencairan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR, gaji ke-13, dan tunjangan tambahan lainnya bagi guru ASN daerah.
Pada diktum ketujuh disebutkan bahwa pemda wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Karena itu, banyak daerah yang menuntaskan pencairan tepat menjelang akhir Desember 2025.
Jika Belum Cair di 2025, Ini Ketentuannya
Lalu bagaimana dengan daerah yang belum sempat mencairkan? Jawabannya ada di diktum kedelapan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika pemda belum dapat merealisasikan pembayaran pada 2025, maka wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.
Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir haknya hangus. TPG THR tetap wajib dibayarkan meskipun melewati tahun anggaran sebelumnya.
Batas Akhir Pencairan TPG THR 100% 2025
Poin paling krusial terdapat pada diktum kesembilan. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa pemda wajib melaporkan realisasi pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan.
Artinya, sebelum tanggal tersebut, pembayaran seharusnya sudah terealisasi. Karena tidak mungkin pemda melaporkan realisasi jika dana belum dibayarkan ke guru.
“Ini berarti batas aman pencairan TPG THR 100% 2025 adalah sebelum 30 Juni 2026,” jelas pengelola kanal tersebut.
Sudah Ada Daerah yang Mulai Cair Januari 2026
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian pemda mulai merealisasikan pencairan sejak awal Januari 2026. Bahkan, beberapa guru melaporkan dana masuk ke rekening pada kisaran tanggal 9–10 Januari.
Harapannya, pemda lain segera menyusul agar hak guru bisa diterima lebih cepat, bahkan tuntas di bulan Januari.
Update SKTP dan TPG Januari 2026
Selain TPG THR, kanal Gurobat 21 juga menginformasikan perkembangan penerbitan SKTP. Hingga kini, sudah terbit tiga tahap SKTP, yakni tanggal 20 Januari, 26 Januari, dan terbaru tertanggal 28 Januari.
Untuk SKTP tahap pertama, pencairan TPG Januari 2026 dilaporkan sudah mulai berjalan melalui Kemenkeu dan Puslapdik Kemendikdasmen.