Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Resmi! Surat Pemberitahuan Pencairan PKH Tahap Pertama 2026 Terbit, Ini Batas Waktu Penarikan Dana agar Bantuan Tak Hangus

Kirana Meigita Luciana Rani • Jumat, 6 Februari 2026 | 09:58 WIB

PKH tahap pertama 2026 resmi cair. Kemensos tetapkan batas waktu 30 hari pencairan. Simak isi surat dan update saldo KKS terbaru.
PKH tahap pertama 2026 resmi cair. Kemensos tetapkan batas waktu 30 hari pencairan. Simak isi surat dan update saldo KKS terbaru.

RADAR TULUNGAGUNG-  PKH tahap pertama 2026 akhirnya resmi memasuki fase pencairan. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan surat pemberitahuan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari–Maret 2026. Surat penting tersebut menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera melakukan transaksi pencairan sebelum batas waktu berakhir.

Informasi mengenai PKH tahap pertama 2026 ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, KPM diimbau untuk aktif memantau saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.

Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Isinya memuat sejumlah poin krusial, salah satunya terkait batas waktu pencairan dana bantuan sosial yang wajib dipatuhi KPM agar bantuan tidak ditarik kembali ke kas negara.

Baca Juga: Meski PMK Merebak di Tulungagung, Sapi Perah di Sendang dan Pagerwojo Dilaporkan Aman, LSD Jadi Ancaman Utama

Penyaluran PKH Tahap Pertama Januari–Maret 2026

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan PKH tahap pertama 2026 untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Penyaluran dilakukan untuk batch 1140, 1141, dan 1146 melalui bank penyalur.

Bank penyalur yang dimaksud meliputi Bank BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Total penerima yang disalurkan melalui perbankan mencapai 8.872.750 KPM di seluruh Indonesia. Angka ini masih berada di bawah kuota nasional penerima PKH yang mencapai sekitar 10 juta KPM.

Kemensos menjelaskan, sisa KPM yang belum menerima melalui bank penyalur kemungkinan akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini biasanya diterapkan di wilayah tertentu, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sulit dijangkau layanan perbankan.

Baca Juga: Sesar Grindulu Terungkap Lewat Riset Geofisika: Struktur Bawah Permukaan Dipetakan, Ini Fakta Potensi Gempa Pacitan

Batas Waktu Pencairan Hanya 30 Hari

Poin penting yang paling ditekankan dalam surat pemberitahuan tersebut adalah batas waktu pencairan. Setiap KPM hanya memiliki waktu 30 hari sejak dana PKH masuk ke rekening bansos atau KKS untuk melakukan transaksi penarikan atau penggunaan dana.

Sebagai contoh, KPM yang menerima saldo masuk pada 5 Februari 2026, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Aceh melalui Bank BSI, memiliki batas waktu pencairan hingga 30 hari ke depan sejak tanggal tersebut. Sementara itu, KPM yang baru menerima saldo pada pertengahan Februari akan memiliki tenggat waktu berbeda, dihitung sejak tanggal dana masuk.

Jika dana tidak dicairkan atau digunakan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka bantuan berpotensi hangus dan ditarik kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh Temuan Cacahan Uang di Bekasi, 21 Karung Berisi Pecahan Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Ditemukan di Dekat TPA

Imbauan Rajin Cek Saldo KKS

Kemensos meminta Dinas Sosial daerah untuk aktif menginformasikan kepada KPM agar segera melakukan transaksi. KPM juga disarankan rajin mengecek saldo KKS, baik melalui ATM, agen bank, maupun layanan mobile banking yang tersedia.

Hal ini penting mengingat proses pemindahbukuan dana dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Artinya, waktu masuknya saldo antarwilayah dan antar-KPM bisa berbeda.

Peruntukan Dana PKH dan BPNT

Selain mengatur teknis pencairan, surat tersebut juga menegaskan peruntukan dana bantuan. Dana PKH wajib digunakan sesuai komponen penerima, seperti kebutuhan pendidikan anak sekolah, pemenuhan gizi balita, serta kebutuhan kesehatan dan gizi lansia.

Baca Juga: Gempa Pacitan M 6,4 Jumat Dini Hari, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami, Getaran Terasa hingga Tulungagung

Sementara bantuan BPNT atau program sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, vitamin, serta mineral. Penggunaan dana bansos untuk rokok, minuman keras, judi online, atau barang konsumtif yang tidak relevan dilarang keras.

Update Saldo KKS per 6 Februari 2026

Hingga 6 Februari 2026, pencairan saldo PKH dan BPNT paling banyak terpantau melalui Bank BSI. Sementara itu, untuk bank lain seperti Bank Mandiri, masih belum ada kepastian resmi meski beredar tangkapan layar saldo masuk di media sosial.

KPM diimbau tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga: Viral Klaim Gaji Pensiunan Naik Ratusan Persen dan THR 2026 Cair Lebih Awal, TASPEN Kediri Tegaskan Status Resmi Kenaikan Pensiun

Editor : Kirana Meigita Luciana Rani
#tpg guru pengganti 2026 #Surat Pemberitahuan PKH #Pencairan PKH 2026