RADAR TULUNGAGUNG- PKH tahap pertama 2026 akhirnya resmi memasuki fase pencairan. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan surat pemberitahuan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari–Maret 2026. Surat penting tersebut menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera melakukan transaksi pencairan sebelum batas waktu berakhir.
Informasi mengenai PKH tahap pertama 2026 ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 5 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Kementerian Sosial menegaskan bahwa penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, KPM diimbau untuk aktif memantau saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Surat pemberitahuan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Isinya memuat sejumlah poin krusial, salah satunya terkait batas waktu pencairan dana bantuan sosial yang wajib dipatuhi KPM agar bantuan tidak ditarik kembali ke kas negara.
Penyaluran PKH Tahap Pertama Januari–Maret 2026
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial Non Kebencanaan telah menyalurkan PKH tahap pertama 2026 untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Penyaluran dilakukan untuk batch 1140, 1141, dan 1146 melalui bank penyalur.
Bank penyalur yang dimaksud meliputi Bank BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Total penerima yang disalurkan melalui perbankan mencapai 8.872.750 KPM di seluruh Indonesia. Angka ini masih berada di bawah kuota nasional penerima PKH yang mencapai sekitar 10 juta KPM.
Kemensos menjelaskan, sisa KPM yang belum menerima melalui bank penyalur kemungkinan akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini biasanya diterapkan di wilayah tertentu, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sulit dijangkau layanan perbankan.
Batas Waktu Pencairan Hanya 30 Hari
Poin penting yang paling ditekankan dalam surat pemberitahuan tersebut adalah batas waktu pencairan. Setiap KPM hanya memiliki waktu 30 hari sejak dana PKH masuk ke rekening bansos atau KKS untuk melakukan transaksi penarikan atau penggunaan dana.
Sebagai contoh, KPM yang menerima saldo masuk pada 5 Februari 2026, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Aceh melalui Bank BSI, memiliki batas waktu pencairan hingga 30 hari ke depan sejak tanggal tersebut. Sementara itu, KPM yang baru menerima saldo pada pertengahan Februari akan memiliki tenggat waktu berbeda, dihitung sejak tanggal dana masuk.
Jika dana tidak dicairkan atau digunakan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka bantuan berpotensi hangus dan ditarik kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Rajin Cek Saldo KKS
Kemensos meminta Dinas Sosial daerah untuk aktif menginformasikan kepada KPM agar segera melakukan transaksi. KPM juga disarankan rajin mengecek saldo KKS, baik melalui ATM, agen bank, maupun layanan mobile banking yang tersedia.
Hal ini penting mengingat proses pemindahbukuan dana dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur. Artinya, waktu masuknya saldo antarwilayah dan antar-KPM bisa berbeda.
Peruntukan Dana PKH dan BPNT
Selain mengatur teknis pencairan, surat tersebut juga menegaskan peruntukan dana bantuan. Dana PKH wajib digunakan sesuai komponen penerima, seperti kebutuhan pendidikan anak sekolah, pemenuhan gizi balita, serta kebutuhan kesehatan dan gizi lansia.
Sementara bantuan BPNT atau program sembako hanya boleh digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, vitamin, serta mineral. Penggunaan dana bansos untuk rokok, minuman keras, judi online, atau barang konsumtif yang tidak relevan dilarang keras.
Update Saldo KKS per 6 Februari 2026
Hingga 6 Februari 2026, pencairan saldo PKH dan BPNT paling banyak terpantau melalui Bank BSI. Sementara itu, untuk bank lain seperti Bank Mandiri, masih belum ada kepastian resmi meski beredar tangkapan layar saldo masuk di media sosial.
KPM diimbau tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani