Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Cair Awal Bulan, Skema Baru Berbasis Absensi dan SKP Bikin Pegawai Kaget
Lucky Naiha Syafira• Senin, 9 Februari 2026 | 19:50 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu tak lagi cair awal bulan. Skema baru berbasis absensi dan SKP bikin pencairan gaji tertunda
RADAR TULUNGAGUNG - Gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah banyak pegawai mengeluhkan belum cairnya hak mereka di awal Februari. Padahal, selama ini gaji PPPK Paruh Waktu dikenal rutin dibayarkan pada tanggal 1 hingga paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Perubahan mendadak ini memicu kebingungan dan keresahan, terutama bagi pegawai yang sangat bergantung pada kepastian pendapatan bulanan.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bukan semata masalah teknis, melainkan akibat penerapan regulasi baru. Pemerintah daerah kini menerapkan skema pembayaran berbasis absensi dan penilaian kinerja. Artinya, gaji tidak lagi otomatis cair di awal bulan, tetapi harus menunggu verifikasi kehadiran dan capaian kerja pegawai.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 Januari 2026. Edaran tersebut sekaligus mencabut ketentuan lama yang sebelumnya menjadi dasar pembayaran rutin gaji di awal bulan. Dengan perubahan ini, sistem penggajian PPPK paruh waktu resmi bergeser dari pola administratif rutin ke pola berbasis kinerja.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Badan Keuangan Daerah Jawa Timur tertanggal 31 Desember 2025, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan setiap tanggal 1 dan paling lambat tanggal 5 bulan berjalan. Pembayaran itu sudah memperhitungkan potongan disiplin dari bulan sebelumnya, sehingga pegawai memiliki kepastian waktu penerimaan gaji.
Namun dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan setelah pegawai benar-benar melaksanakan tugas dan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi. Dengan kata lain, pembayaran gaji kini tidak lagi bersifat rutin, melainkan menyesuaikan hasil kerja dan tingkat kehadiran.
Perubahan ini langsung berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu. Banyak di antaranya yang mengaku terkejut karena pada awal Februari, bahkan hingga tanggal 4, gaji belum juga masuk ke rekening mereka. Padahal kebutuhan hidup sehari-hari tetap berjalan seperti biasa.
Dalam sistem baru, ada dua indikator utama yang menentukan pencairan gaji. Pertama adalah absensi kehadiran. Absensi menjadi bukti bahwa pegawai benar-benar hadir dan menjalankan tugas sesuai jadwal. Kedua adalah penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
SKP digunakan untuk menilai capaian kerja pegawai, baik secara bulanan, triwulanan, maupun tahunan. Sejumlah instansi bahkan telah menerapkan sistem digital, sehingga pengisian SKP bisa dilakukan secara berkala melalui aplikasi. Jika absensi belum lengkap atau SKP belum terisi sesuai ketentuan, maka proses pencairan gaji berpotensi tertunda.
Kebijakan ini disebut sebagai upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran gaji dibayarkan sesuai kontribusi kerja nyata. Namun di sisi lain, perubahan mendadak tanpa masa transisi dinilai memberatkan pegawai, terutama yang mengandalkan gaji untuk kebutuhan pokok.
Dengan skema baru ini, PPPK paruh waktu dituntut lebih aktif dalam urusan administrasi. Mereka harus memastikan absensi tercatat dengan benar dan SKP diisi tepat waktu. Keterlambatan atau kelalaian administratif bisa berujung pada tertundanya gaji.
Situasi ini juga menjadi pengingat bahwa sistem penggajian ASN, termasuk PPPK, kini semakin terhubung dengan kinerja terukur. Transparansi dan kedisiplinan menjadi kunci agar hak pegawai bisa diterima tanpa hambatan.
Meski menuai keluhan, kebijakan ini sudah resmi berlaku. Pegawai PPPK paruh waktu diimbau rutin memantau informasi dari instansi masing-masing agar tidak tertinggal pembaruan aturan. Kepastian waktu pencairan gaji kini sangat bergantung pada kelengkapan absensi dan laporan kinerja.