JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) saat ini tidak lagi bersifat fleksibel. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh bansos wajib mengacu pada desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ini menjadi penentu mutlak siapa yang berhak menerima bantuan seperti PKH dan BPNT.
Dalam ketentuan terbaru, hanya masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 4 yang berhak menerima bantuan sosial utama berupa PKH dan BPNT. Ketentuan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Sementara masyarakat yang berada di desil 5 ke atas dipastikan tidak lagi masuk dalam sasaran penerima dua bansos tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjawab kebingungan publik terkait banyaknya warga yang merasa layak namun tidak lagi menerima bantuan sosial.
Desil Jadi Penentu Utama Penerima Bansos
Pemerintah menegaskan bahwa DTSEN menjadi satu-satunya rujukan dalam penyaluran bansos. Penentuan desil dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga secara nasional.
Masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai kelompok tidak mampu dan sangat rentan, sehingga menjadi prioritas penerima PKH dan BPNT. Namun demikian, tidak semua warga di desil tersebut otomatis mendapatkan bansos karena adanya keterbatasan kuota nasional.
Kuota penerima PKH saat ini sekitar 10 juta keluarga, sedangkan BPNT atau bantuan sembako menyasar sekitar 18 juta keluarga. Padahal jumlah keluarga di desil 1–4 secara nasional diperkirakan mencapai puluhan juta.
Desil 5 Masih Bisa Dapat BPJS Gratis
Meski tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT, masyarakat di desil 5 masih memiliki peluang memperoleh bantuan lain. Salah satunya adalah PBI JKN atau BPJS Kesehatan gratis yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu dan tidak lagi menjadi sasaran utama bantuan sosial. Namun pemerintah menegaskan bahwa data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi keluarga.
Cara Cek Desil DTSEN Tanpa Daftar Akun
Saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status desil dan kepesertaan bansos tanpa harus datang ke desa atau menemui pendamping sosial. Pengecekan cukup dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu cek bansos. Hasilnya akan menampilkan informasi desil serta status kepesertaan bantuan sosial, meskipun pembaruan data terkadang sedikit tertinggal dibandingkan sistem lain.
Baca Juga: 20 Contoh Ucapan Valentine Bahasa Inggris yang Cocok untuk Pesan Singkat dan Caption Media Sosial
Bisa Ajukan Pembaruan Desil Jika Kondisi Berubah
Bagi warga yang merasa kondisi ekonominya memburuk namun berada di desil 6 ke atas, pemerintah membuka jalur pembaruan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi cek bansos atau langsung ke kantor desa dan kelurahan.
Proses ini akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan atau ground check. Penilaian akhir dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, sebagai lembaga yang berwenang menentukan status kesejahteraan masyarakat.
Jika hasil survei menyatakan keluarga tersebut tidak mampu, maka desil dapat diturunkan dan membuka kembali peluang menerima bansos.
Baca Juga: Peresmian Kantor Baru Kadin Tulungagung, Fokus Bangun Mindset Wirausaha Generasi Muda
BPJS PBI Tidak Dikurangi, Tapi Dialihkan
Isu penonaktifan BPJS PBI yang sempat ramai di media sosial juga diluruskan. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan dikurangi, melainkan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak.
Bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik, kepesertaan BPJS PBI bahkan diaktifkan kembali secara otomatis. Selain itu, sebagian peserta lainnya dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan surat keterangan medis.
PKH, BPNT, Beras dan Minyak Goreng Jelang Idul Fitri
Saat ini, penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama masih berlangsung secara bertahap. Sebagian KPM sudah menerima, sementara lainnya masih menunggu proses pencairan.
Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras 20 kg untuk dua bulan serta minyak goreng 2 liter. Bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat di desil 1–4 yang telah terdata aktif.
Editor : Natasha Eka Safrina