RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi para guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah 2025 dapat dibayarkan tepat waktu setelah adanya tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun. Dana tersebut dikucurkan melalui skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran hak para pendidik di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Burbaya Yudi Sadewa, yang mengesahkan perubahan rincian alokasi DAU tahun anggaran 2025. Tambahan dana Rp7,66 triliun secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Langkah ini menjadi angin segar karena selama ini gaji pokok guru ASN daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa tambahan penghasilan dari pusat. Dengan adanya tambahan DAU ini, pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah 2025 diharapkan lebih terjamin dan merata.
Baca Juga: Dr Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Klaim Ada Anomali Logo UGM hingga Watermark Hilang
Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk Guru ASN
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat melakukan penyesuaian rincian alokasi DAU sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah.
Tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun itu dialokasikan khusus untuk komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah. Artinya, pemerintah pusat tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi juga menyuntikkan anggaran riil guna memastikan kewajiban pembayaran benar-benar terlaksana.
Selama ini, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN memang menjadi perhatian publik, terutama menjelang Hari Raya dan tahun ajaran baru. Dengan adanya dukungan fiskal dari pusat, potensi keterlambatan akibat keterbatasan APBD di sejumlah daerah diharapkan dapat diminimalisasi.
Kewajiban Pemda Bayar Tepat Waktu
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan sekaligus merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025. Ketentuan ini bersifat mengikat.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala fiskal sehingga belum seluruh pembayaran dapat direalisasikan pada tahun berjalan, maka sisa kewajiban tersebut harus kembali dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketegasan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Hak finansial guru tidak boleh terabaikan meskipun daerah menghadapi tekanan anggaran.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait belanja pegawai sektor pendidikan.
Mekanisme Pelaporan dan Pengawasan
Selain kewajiban pembayaran, pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Mekanisme pelaporan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tambahan DAU Rp7,66 triliun. Dengan sistem pengawasan berlapis, pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran benar-benar sampai kepada guru ASN yang berhak.
Jaga Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan
Pemerintah menilai peran guru sangat krusial dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kesejahteraan guru menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dengan kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah 2025, diharapkan para pendidik dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya. Tambahan anggaran ini juga meringankan beban fiskal pemerintah daerah yang selama ini harus mengalokasikan dana besar untuk belanja pegawai.
Langkah konkret ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor pendidikan melalui kebijakan fiskal yang responsif. Tidak hanya menjaga stabilitas keuangan daerah, tetapi juga memastikan hak guru terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tambahan DAU Rp7,66 triliun tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran negara. Dengan sinergi pusat dan daerah, pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah 2025 diharapkan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Gugat Ijazah Jokowi Palsu, Deklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Citizen Lawsuit
Editor : Lucky Naiha Syafira