Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya P3K paruh waktu. Pemerintah memastikan P3K Paruh Waktu dapat THR 2026 dan gaji ke-13 sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Kepastian ini menguat setelah anggaran tunjangan hari raya (THR) ASN sebesar Rp55 triliun disebut tinggal menunggu instruksi presiden untuk pencairan.
Informasi tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan anggaran THR 2026 bagi ASN telah disiapkan. ASN sendiri terdiri atas PNS dan P3K, termasuk P3K paruh waktu. Artinya, secara regulasi, P3K Paruh Waktu dapat THR 2026 karena statusnya diakui sebagai bagian dari ASN.
Kepastian hukum ini menjadi angin segar bagi ribuan P3K di daerah yang sebelumnya masih bertanya-tanya soal hak mereka menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Baca juga:Dasar Hukum P3K Paruh Waktu sebagai ASN
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan demikian, tidak ada perbedaan status kepegawaian antara PNS dan P3K dalam konteks sebagai ASN.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara tegas menyebutkan bahwa P3K paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa status kepegawaian P3K paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk pegawai ASN. Artinya, secara administratif maupun legal formal, P3K paruh waktu memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN.
Baca juga:THR dan Gaji ke-13 Diatur dalam PMK
Selain merujuk pada UU ASN, kepastian mengenai hak THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pada pasal mengenai aparatur negara ditegaskan bahwa yang termasuk di dalamnya adalah PNS, calon PNS, dan P3K.
Dengan demikian, P3K Paruh Waktu dapat THR 2026 dan gaji ke-13 karena masuk dalam kategori aparatur negara sesuai aturan resmi pemerintah.
THR ASN sendiri direncanakan cair pada pekan pertama Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari, maka pencairan diperkirakan sekitar 26 Februari 2026, atau sepekan setelahnya, tergantung terbitnya aturan teknis.
Baca juga:Daerah Tunggu Petunjuk Teknis
Sejumlah pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis berupa PMK sebagai dasar pencairan. Salah satunya Pemerintah Kota Mataram yang menyatakan siap mencairkan THR begitu regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Mataram menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan ASN, khususnya untuk P3K penuh waktu. Sementara untuk P3K paruh waktu, pemerintah daerah juga siap melakukan pergeseran anggaran apabila ada instruksi resmi dari pusat.
Besaran THR pun masih menunggu kepastian, apakah tetap 100 persen satu kali gaji seperti tahun sebelumnya atau ada perubahan skema. Namun yang jelas, THR ASN biasanya diberikan tanpa potongan sebagaimana gaji bulanan.
Selain THR dan gaji ke-13, ASN di daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), termasuk TPP ke-13. Namun, untuk komponen TPP sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Baca juga:Tak Perlu Khawatir
Dengan dasar regulasi yang kuat, P3K paruh waktu tidak perlu khawatir mengenai hak THR dan gaji ke-13. Selama statusnya tercatat sebagai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hak tersebut melekat.
Kepastian ini tentu menjadi kabar baik menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026. Dengan anggaran Rp55 triliun yang telah disiapkan pemerintah pusat, tinggal menunggu instruksi resmi untuk pencairan.
Jika semua berjalan sesuai jadwal, maka ASN, termasuk P3K paruh waktu, berpotensi menerima THR sebelum Lebaran, disusul gaji ke-13 pada periode berikutnya.
Editor : Ayu Dhea Cheryl