RADAR TULUNGAGUNG – Program KUR BRI 2026 bunga 6 persen kembali ramai dibahas di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut Kredit Usaha Rakyat Bank BRI menjadi pilihan favorit karena suku bunganya hanya 6 persen per tahun, jauh lebih rendah dibanding pinjaman komersial yang bisa mencapai 12 hingga 18 persen.
Dalam video yang beredar, dijelaskan KUR BRI 2026 memiliki beberapa jenis, mulai dari KUR Super Mikro plafon hingga Rp10 juta, KUR Mikro Rp10 juta sampai Rp100 juta tanpa jaminan tambahan, hingga KUR Kecil Rp100 juta sampai Rp500 juta dengan agunan. Disebutkan pula bebas biaya administrasi serta bisa diajukan secara online maupun datang langsung ke kantor unit BRI.
Informasi mengenai KUR BRI 2026 bunga 6 persen ini juga disertai simulasi cicilan dan syarat pengajuan, seperti usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, usaha aktif minimal enam bulan, serta riwayat kredit bersih di SLIK OJK. Konten tersebut mengingatkan agar calon debitur tidak memiliki kredit produktif lain agar pengajuan tidak ditolak.
Di tengah ramainya informasi pembiayaan tersebut, isu berbeda turut beredar di masyarakat, yakni kabar kenaikan pensiun dan pencairan rapel dalam waktu dekat.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu kenaikan pensiun yang viral, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyampaikan belum ada penetapan baru bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika sudah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. TASPEN menilai penting memberikan klarifikasi agar para pensiunan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Rapel Bergantung Golongan dan Masa Kerja
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila ada kebijakan penyesuaian, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal sebagaimana yang kerap disebut dalam kabar viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada keputusan lanjutan mengenai kenaikan terbaru.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. Dengan demikian, publik tidak mudah terpengaruh kabar yang belum tentu benar.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan pensiun. Masyarakat diminta menunggu pengumuman pemerintah secara sah dan terverifikasi.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina