RADAR TULUNGAGUNG – Isu soal tabel angsuran KUR BRI 2026 ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar video YouTube yang membagikan simulasi pinjaman lengkap dengan file Excel. Dalam video tersebut dijelaskan cara menghitung angsuran KUR BRI 2026 mulai dari plafon Rp1 juta hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal lima tahun.
Baca Juga: Bunga Pinjaman KUR BRI 2026 Terbaru: Simulasi Cicilan hingga KUR Kecil Rp100 Juta, UMKM Wajib Tahu!
Video itu juga menyebutkan KUR tanpa jaminan bisa diajukan hingga Rp100 juta, meski di lapangan disebutkan tetap tergantung kebijakan masing-masing bank. Pembahasan mengenai bunga 6 persen per tahun serta simulasi cicilan membuat banyak pelaku usaha tertarik mencoba menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan kredit.
Namun di tengah ramainya pembahasan soal pinjaman dan pembiayaan, muncul pula isu lain yang tak kalah viral, yakni kabar kenaikan pensiun dan pencairan rapel dalam waktu dekat. Informasi ini beredar luas dan memicu pertanyaan dari kalangan pensiunan.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN kembali memberikan penegasan resmi. Dalam pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada berbagai faktor seperti golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua peserta otomatis menerima nominal maksimal seperti yang beredar dalam kabar viral.
Mengacu Peraturan Pemerintah
Terkait penyesuaian pensiun, TASPEN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Dalam regulasi tersebut disebutkan penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, belum ada kebijakan lanjutan mengenai kenaikan terbaru.
Karena itu, TASPEN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial atau aplikasi percakapan yang belum terverifikasi.
Komitmen Pelayanan Prinsip 5T
Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Untuk memperoleh informasi resmi, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, mengakses akun media sosial resmi, atau mengunjungi situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan dan keluarganya lebih bijak dalam menerima informasi. Hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah, isu kenaikan pensiun maupun rapel masih belum memiliki kepastian hukum.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina