Platform ini menyediakan layanan pelaporan pajak secara digital dengan dua pilihan bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Panduan ini ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.
Secara umum, terdapat tiga tahapan utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP, yaitu menyiapkan dokumen pendukung, login serta membuat konsep SPT, dan mengisi serta menyampaikan SPT tahunan.
Tahap Pertama: Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai pelaporan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen utama yang wajib tersedia adalah bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta atau aset yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, daftar utang jika ada, data anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lainnya bila diperlukan.
Kelengkapan dokumen ini akan memudahkan proses pengisian data saat pelaporan SPT dilakukan secara online.
Tahap Kedua: Login dan Buat Konsep SPT Tahunan
Untuk mengakses layanan pajak digital ini, wajib pajak dapat membuka laman resmi Coretax DJP melalui peramban internet. Pada halaman login, pengguna diminta mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi akun, memilih bahasa, serta memasukkan kode keamanan (captcha).
Setelah berhasil login, wajib pajak disarankan mengunduh bukti potong pajak yang diterbitkan oleh pemberi kerja. Caranya melalui menu “Portal Saya” lalu memilih “Dokumen Saya”.
Tekan tombol “Refresh” untuk menampilkan seluruh dokumen yang tersedia. Selanjutnya pilih file bukti potong yang dibutuhkan, gulir layar ke kanan, lalu klik tombol unduh. Bukti potong tersebut nantinya menjadi dasar pengisian SPT.
Setelah dokumen siap, pilih modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” kemudian klik menu SPT. Pastikan belum ada draf SPT dengan jenis dan tahun pajak yang sama.
Klik tombol “Buat Konsep SPT”, pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, lalu tentukan jenis pelaporan “SPT Tahunan” beserta periode dan tahun pajak yang sesuai.
Sistem akan menampilkan pilihan model SPT. Jika pelaporan baru pertama kali dilakukan, pilih status “Normal”. Namun bila sebelumnya sudah pernah melapor dan ingin memperbaiki data, pilih “Pembetulan”.
Klik “Buat Konsep SPT” dan sistem akan membuat draf SPT sesuai data yang dipilih. Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada draf tersebut.
Tahap Ketiga: Isi dan Sampaikan SPT Tahunan
Pengisian SPT dimulai dari halaman induk yang menentukan lampiran yang akan muncul secara otomatis.
Pada bagian identitas wajib pajak, data akan terisi otomatis sesuai profil yang terdaftar. Untuk karyawan dengan satu pemberi kerja, pilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pembukuan “Pencatatan”.
Masuk ke bagian ikhtisar penghasilan neto, pilih “Ya” pada penghasilan dalam negeri dari pekerjaan. Pertanyaan lain dapat dipilih “Tidak” bila tidak relevan.
Sistem kemudian secara otomatis menghitung penghasilan neto setahun dan pajak terutang. Wajib pajak hanya perlu menyesuaikan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya TK0 untuk lajang tanpa tanggungan.
Pada bagian kredit pajak, pilih bahwa pajak telah dipotong oleh pihak lain, yakni perusahaan tempat bekerja. Data pemotongan pajak akan muncul otomatis berdasarkan bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja.
Bagian pembetulan, pengembalian pajak lebih bayar, serta angsuran PPh Pasal 25 dapat dilewati jika tidak relevan.
Selanjutnya pada bagian pernyataan transaksi lainnya, sistem akan menampilkan nilai harta dan utang dari SPT tahun sebelumnya. Wajib pajak dapat menyesuaikan atau memperbarui data tersebut pada lampiran.
Pengisian Lampiran SPT
Lampiran L1 terdiri dari lima bagian utama, yaitu daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga tanggungan, rincian penghasilan dari pekerjaan, serta daftar bukti pemotongan pajak.
Pada bagian harta, sistem akan memunculkan data tahun sebelumnya. Wajib pajak dapat memperbarui nilai harta, menghapus data yang sudah tidak dimiliki, atau menambahkan harta baru.
Kategori harta mencakup kas dan setara kas, piutang, investasi, harta bergerak seperti kendaraan, harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta harta lainnya.
Bagian utang juga diisi dengan mekanisme serupa. Data lama dapat diperbarui dan utang baru bisa ditambahkan.
Daftar anggota keluarga akan terisi otomatis sesuai profil pajak. Jika ada ketidaksesuaian data, perubahan dilakukan melalui menu profil wajib pajak.
Rincian penghasilan neto dari pekerjaan dan daftar bukti pemotongan pajak akan muncul otomatis sesuai data bukti potong dari pemberi kerja.
Tahap Akhir: Submit dan Tanda Tangan Elektronik
Setelah seluruh data terisi dengan benar, kembali ke halaman induk SPT dan centang bagian pernyataan. Selanjutnya klik tombol “Bayar dan Lapor”.
Sistem akan menampilkan notifikasi konfirmasi. Tutup notifikasi tersebut untuk melanjutkan proses.
Tahap terakhir adalah penandatanganan elektronik. Pilih penyedia tanda tangan “Kode Otorisasi DJP”, masukkan passphrase, lalu klik simpan dan konfirmasi tanda tangan.
Jika proses berhasil, status SPT akan otomatis berubah menjadi “Dilaporkan”.
Wajib pajak dapat membuka menu SPT Dilaporkan untuk melihat detail SPT, mengunduh tanda terima pelaporan (Bukti Penerimaan Surat), atau mengunduh dokumen SPT dalam format PDF.
Pelaporan yang berhasil menandakan kewajiban pajak tahunan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Fadhilah Salsa Bella