Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP untuk Guru, ASN, TNI, dan Polri, Panduan Lengkap Online Tanpa Ribet

Fadhilah Salsa Bella • Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55 WIB

Cara lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax DJP untuk guru, ASN, TNI, dan Polri secara online lengkap, mudah, dan praktis tanpa antre.
Cara lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax DJP untuk guru, ASN, TNI, dan Polri secara online lengkap, mudah, dan praktis tanpa antre.
RADAR TULUNGAGUNG - cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP menjadi informasi penting bagi guru, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, hingga personel Polri yang wajib melaporkan pajak penghasilan setiap tahun.

Pelaporan pajak kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yang disediakan pemerintah.

Melalui platform milik Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem Coretax menghadirkan layanan pelaporan yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi dengan data pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja.

Memahami cara lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax DJP sangat penting agar proses pelaporan berjalan lancar serta terhindar dari kesalahan pengisian data yang dapat menyebabkan status kurang bayar.

Baca Juga: Top Skor & Jadwal Lengkap Final 4 Pro Liga Voli 2026: Intip Klasemen Putra-Putri & Pertandingan Seru!

Login ke Akun Coretax DJP

Langkah pertama adalah membuka mesin pencarian Google dan mengetik Coretax DJP. Setelah masuk ke halaman login resmi, wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna dan kata sandi.

ID pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu, masukkan kata sandi akun dan isi kode captcha sesuai tampilan layar. Jika seluruh data sudah benar, klik tombol login.

Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Dokumen Saya” untuk mengakses arsip dokumen perpajakan.

Unduh Bukti Potong PPh Pasal 21

Sebelum mengisi SPT, wajib pajak perlu mengunduh bukti potong PPh Pasal 21 formulir A2 atau BPA2. Dokumen ini menjadi dasar pengisian laporan pajak tahunan.

Klik tombol refresh agar dokumen terbaru muncul, kemudian geser layar dan tekan tombol unduh. Setelah tersimpan, buka dokumen tersebut untuk melihat rincian penghasilan bruto, potongan, serta pajak yang telah dibayarkan.

Data pada bukti potong ini nantinya akan disalin ke dalam formulir SPT secara detail.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Jakarta Pertamina Enduro di Final 4 Pro Liga 2026, Intip Daftar Pemain dan Klasmen Terbaru!

Membuat Konsep SPT Tahunan

Setelah dokumen siap, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi kemudian tekan lanjut.

Selanjutnya pilih jenis SPT Tahunan dan tentukan periode pelaporan Januari hingga Desember 2025. Pada bagian model SPT, pilih status “Normal” karena pelaporan dilakukan pertama kali. Tekan “Buat Konsep SPT” hingga muncul notifikasi berhasil.

Konsep yang telah dibuat akan muncul pada dashboard dengan ikon pena yang dapat diklik untuk mulai pengisian.

Mengisi Formulir Induk SPT

Pada formulir induk, wajib pajak perlu memeriksa identitas diri kemudian mengisi Ikhtisar Penghasilan Neto. Untuk pertanyaan terkait penghasilan dalam negeri dari pekerjaan, pilih “Ya”.

Sementara untuk penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan lainnya, dan penghasilan luar negeri dapat dipilih “Tidak” jika memang tidak ada.

Selanjutnya pilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai data pada bukti potong. Setiap wajib pajak memiliki kode berbeda seperti TK0, K1, K2, dan lainnya tergantung status keluarga.

Jika terdapat pengurangan pajak terutang, isi sesuai kondisi. Namun jika tidak ada, cukup pilih “Tidak”.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax DJP Sebelum 31 Maret, Panduan Lengkap agar Terhindar dari Denda Pajak

Mengisi Kredit Pajak dan Pernyataan

Pada bagian kredit pajak, pilih opsi bahwa PPh telah dipotong oleh pihak lain. Sementara pertanyaan terkait pengembalian kredit pajak luar negeri dapat diisi “Tidak”.

Seluruh pertanyaan lanjutan mengenai angsuran pajak dan transaksi lainnya juga dapat diisi sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.

Pastikan pada bagian pernyataan, status SPT menunjukkan “Nihil”. Status ini menandakan bahwa pajak terutang sudah sesuai dengan pajak yang dipotong instansi, sehingga tidak ada kekurangan atau kelebihan bayar.

Mengisi Lampiran Harta pada Formulir L1

Setelah formulir induk selesai, lanjutkan ke lampiran L1 untuk mengisi daftar harta. Wajib pajak minimal harus mengisi satu jenis harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.

Contohnya harta bergerak seperti sepeda motor, mobil, atau barang elektronik. Pilih jenis harta, isi tahun perolehan, harga pembelian, serta nilai saat ini. Jika harta berupa kendaraan, sertakan nomor STNK atau BPKB.

Setelah diisi, tekan tombol simpan agar data tercatat dalam sistem.

Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Champions: Valverde Hattrick, Tottenham & Chelsea Babak Belur, Atletico Bantai Spurs

Mengisi Data Penghasilan dan Bukti Potong

Pada lampiran penghasilan, isi nomor identitas pemberi kerja menggunakan NIK atau NPWP instansi yang tertera pada bukti potong A2.

Selanjutnya masukkan jumlah penghasilan bruto dan pengurangan sesuai data pada formulir bukti potong. Sistem akan menghitung otomatis penghasilan neto.

Tambahkan pula data bukti pemotongan pajak dengan mengisi NPWP pemotong, nomor bukti potong, tanggal pemotongan, jenis pajak, hingga nominal pajak yang dipotong.

Tahap Akhir Pelaporan

Setelah seluruh data terisi, kembali ke formulir induk dan centang pernyataan kebenaran data. Simpan konsep, lalu klik tombol “Posting SPT”.

Jika sudah benar, tekan “Bayar dan Lapor” untuk mengirim laporan. Tahap terakhir adalah memasukkan kode passphrase sebagai tanda tangan elektronik.

Setelah berhasil, sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email wajib pajak sebagai tanda bahwa pelaporan SPT telah sah dan diterima.

Baca Juga: Bursa Transfer Panas 2026: Barcelona Siap Boyong Julian Alvarez, MU Kejar Murilo, Chelsea & City Hadapi Malam Horor Liga Champions

Editor : Fadhilah Salsa Bella
#cara lapor SPT Tahunan 2025 #tutorial pajak terbaru #pajak guru ASN #pelaporan SPT online #Coretax DJP