JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dicairkan per triwulan, TPG kini disalurkan setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan membuat hak guru lebih cepat diterima dan proses administrasi menjadi lebih sederhana.
TPG 2026 Disalurkan Per Bulan Mulai Januari
Penyaluran TPG 2026 dimulai sejak Januari dengan mekanisme pembayaran satu bulan berjalan. Guru yang sudah dinyatakan valid dan memiliki SKTP terbit paling lambat 20 Januari 2026 berhak menerima TPG Januari pada bulan yang sama.
Apabila SKTP terbit setelah tanggal tersebut, pencairan dilakukan pada Februari 2026 dengan sistem rapel, sehingga hak bayar Januari tetap diterima dan tidak hangus.
Guru Belum Valid Tetap Dibayar Lewat Sistem Rapel
Guru yang statusnya belum valid pada Januari akan diproses pada bulan berikutnya setelah SKTP diterbitkan. Pemerintah memastikan hak bayar tetap diberikan secara rapel hingga akhir semester selama data guru tidak mengalami perubahan yang menyebabkan ketidakvalidan.
Namun, guru diimbau menjaga konsistensi data pembelajaran dan beban mengajar, karena perubahan data dapat memengaruhi penarikan informasi dari Dapodik ke Info GTK.
Hak Bayar Guru Pengganti Tidak Dibayarkan Penuh
Bagi guru yang menggantikan guru lain karena pensiun atau mutasi, pembayaran TPG dilakukan sesuai bulan mulai bertugas. Hak bayar tidak diberikan penuh satu semester, melainkan disesuaikan dengan TMT yang tercantum dalam SK.
Kategori Guru Penerima TPG Tahun 2026
Validasi TPG 2026 dibedakan berdasarkan kategori guru, yang memengaruhi urutan dan kecepatan pencairan.
Kategori A1
Guru mengajar 24 jam linier tanpa tugas tambahan. Kategori ini menjadi prioritas utama dalam validasi dan pencairan TPG.
Kategori A2
Guru mengajar 18–23 jam linier dengan tambahan tugas utama seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, atau mengajar di sekolah non-induk.
Baca Juga: TPG Guru Cair Per Bulan Mulai Januari 2026, Ini Alasan Lebih Menguntungkan Dibanding Triwulanan
Kategori A3
Guru mengajar 12–17 jam linier dengan kombinasi tugas tambahan utama dan tugas lain atau berstatus guru tunggal.
Kategori A4 dan A5
Guru mengajar kurang dari 12 jam linier dan hanya berlaku bagi guru tunggal di sekolah. Kategori ini biasanya divalidasi paling akhir.
Alur Sinkronisasi Dapodik dan Validasi Info GTK
Data Dapodik ditarik ke Info GTK secara berkala. Pada Januari 2026, sinkronisasi tercatat dilakukan pada 14 Januari dan divalidasi pada 18 Januari. Guru yang seluruh indikatornya sudah hijau dan SKTP terbit hanya perlu menunggu proses pencairan.
Tahun ini, sistem kode pencairan seperti kode 07, 08, dan 16 sudah dihapus. Proses kini lebih sederhana, yakni sinkronisasi Dapodik, validasi Info GTK, dan penerbitan SKTP.
Baca Juga: Update TPG Guru 2026: Arti Warna Info GTK, Siapa Cair Januari dan Siapa Februari
Cara Cek Beban Mengajar di PTK Data Dikdasmen
Guru yang jam mengajarnya belum terbaca valid dapat mengecek data melalui PTK Data Dikdasmen dengan login menggunakan akun Dapodik. Pastikan jumlah jam mengajar dan tugas tambahan sudah sesuai kategori agar data dapat ditarik ke Info GTK.