Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Shopee dan TikTok Shop Bakal Kena Dampak, Pajak Toko Online Diatur Ulang, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Demi Kesetaraan Pelaku Usaha

Betty Khasandra Pujayanti • Kamis, 26 Juni 2025 | 22:00 WIB
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru yang diperkirakan akan berdampak besar bagi para pelaku usaha di platform e-commerce.
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan baru yang diperkirakan akan berdampak besar bagi para pelaku usaha di platform e-commerce.

JAKARTA-Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi aturan baru yang diperkirakan akan berdampak besar bagi para pelaku usaha di platform e-commerce termasuk Shopee.

Tak hanya shopee, aturan ini akan menyasar marketplace besar seperti Tokopedia, Lazada, hingga TikTok Shop.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban marketplace dengan pengguna banyak, Shoppe dan TikTok Shop untuk memotong langsung pajak penghasilan (PPh) dari transaksi para penjual.

Langkah ini bukan semata-mata soal peningkatan penerimaan negara.

Lebih jauh, pemerintah ingin menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan toko fisik yang selama ini dinilai belum setara dalam hal kewajiban perpajakan.

Potensi Pajak Otomatis untuk UMKM Digital

Skema pemotongan pajak akan menyasar penjual online dengan omzet tahunan mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Rentang tersebut merupakan kategori usaha kecil dan menengah (UKM) yang sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku saat ini.

Sebagai informasi, pelaku usaha dengan omzet dalam kategori tersebut selama ini memang sudah dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Namun, selama ini sistem pembayaran pajak masih bergantung pada kesadaran masing-masing pelaku usaha melalui pelaporan mandiri.

Kondisi tersebut membuka celah ketidakpatuhan, baik karena faktor ketidaktahuan, keterbatasan akses, maupun kesengajaan.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk mengambil alih proses pemotongan pajak agar potensi kebocoran penerimaan negara bisa ditekan.

Dilansir dari Reuters, kebijakan ini ditargetkan bisa diumumkan resmi dalam waktu dekat, bahkan diperkirakan secepat-cepatnya pada bulan depan.

Meski begitu, rencana tersebut menuai respons beragam dari kalangan industri.

Beberapa pelaku marketplace dikabarkan menyampaikan kekhawatiran terhadap tambahan beban administratif yang harus mereka tanggung.

Selain harus memotong dan menyetorkan pajak, platform juga dituntut untuk mengelola pelaporan pajak jutaan penjual yang aktif di sistem mereka.

Tak hanya itu, sejumlah pihak juga menilai aturan ini berpotensi memicu peralihan penjual ke jalur transaksi informal di luar platform resmi.

Salah satunya melalui media sosial atau metode transaksi langsung antara pembeli dan penjual yang sulit diawasi dari sisi perpajakan.

Stabilitas Sistem Pajak Masih Jadi Sorotan

Isu kesiapan sistem administrasi perpajakan juga menjadi perhatian.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih dalam masa transisi ke Coretax Administration System (CTAS), platform digital terbaru yang menggantikan sistem lama.

Coretax dirancang untuk menyatukan seluruh proses perpajakan dalam satu platform digital terintegrasi.

Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah kendala teknis, seperti gangguan saat pelaporan, lambatnya akses data, hingga sistem e-faktur yang sempat tidak stabil.

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku marketplace.

Mereka khawatir jika sistem DJP belum sepenuhnya stabil maka kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak justru akan memicu kekacauan administrative.

Terutama jika dalam aturan nantinya terdapat sanksi untuk keterlambatan pelaporan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk mempersulit pelaku usah.

Namun, mendorong terciptanya keadilan dalam ekosistem bisnis, baik online maupun offline.

“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM online dan offline,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, Rabu (25/6/2025).

Saat ini, pemerintah belum menentukan waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.

Namun, proses finalisasi regulasi disebut sudah memasuki tahap akhir.

Jika seluruh aspek teknis dan komunikasi dengan pelaku industri berjalan lancar, bukan tidak mungkin aturan ini segera diterapkan.

Pesatnya perkembangan e-commerce dinilai jadi momentum tepat bagi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan perlakuan setara bagi seluruh pelaku usaha.

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#umkm digital #UMKM online #direktorat jendeal pajak (djp) #shopee #pajak e-commerce #pajak #pph #penjual online