RADAR TULUNGAGUNG – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah bertahun-tahun tenggelam.
Penyederhanaan nominal uang yang telah dibahas sejak 2010 ini kembali ramai diperbincangkan setelah masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025–2029.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah mulai kembali serius mendorong redenominasi rupiah sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan nasional.
Dalam video penjelasan terbaru, isu redenominasi rupiah dijelaskan sebagai proses penghilangan beberapa angka nol pada nominal uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Contohnya, uang Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1, namun nilai transaksi tetap sama.
Jika harga roti hari ini Rp1.000, setelah disederhanakan menjadi Rp1, masyarakat tetap memperoleh barang dalam jumlah yang sama.
Model penyederhanaan inilah yang oleh banyak negara digunakan untuk mendorong efisiensi ekonomi dan meningkatkan kredibilitas mata uang.
Masuk Rencana Strategis: Apa yang Berubah?
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah sebagai satu dari empat rancangan undang-undang prioritas yang akan dibawa ke DPR.
Masuknya beleid ini ke dokumen perencanaan jangka menengah menunjukkan pergeseran sikap pemerintah yang sebelumnya cenderung berhati-hati atau bahkan menghindari pembahasan redenominasi.
Menurut pemerintah, redenominasi rupiah dapat meningkatkan efisiensi perekonomian, menyederhanakan sistem harga, serta memperkuat persepsi positif terhadap rupiah.
Dalam era transaksi digital dan pembayaran cepat seperti sekarang, penyederhanaan rupiah dinilai mampu mengurangi kerumitan operasional di berbagai sektor.
Wacana Lama yang Berkali-kali Kembali
Jika melihat ke belakang, isu penyederhanaan rupiah bukan hal baru.
Pada 2010, Gubernur BI saat itu, Darmin Nasution, mengusulkan redenominasi rupiah untuk pertama kalinya.
Wacana tersebut ditolak banyak kalangan karena kondisi ekonomi Indonesia masih dianggap belum siap.
Isu serupa kembali hidup pada 2013, bahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
Namun hingga akhir periode, RUU tersebut kembali gagal karena dinilai tidak lebih mendesak daripada masalah ekonomi yang sedang dihadapi.
Pada 2023, isu ini kembali naik ke pemberitaan namun langsung dibantah oleh BI.
Baru pada 2025, wacana tersebut kembali memperoleh “tempat resmi” melalui masuknya ke perencanaan strategis Kemenkeu.
Hambatan Utama: Politik, Regulasi, dan Dunia Usaha
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai lamanya proses redenominasi rupiah disebabkan oleh perpaduan faktor politik, legislasi, serta kesiapan dunia usaha.
Menurutnya, redenominasi bukan sekadar mengganti angka di uang, tetapi melibatkan penyesuaian besar pada sistem kasir, laporan keuangan, hingga display harga di seluruh sektor usaha.
Selain itu, masa transisi dipastikan membutuhkan biaya tinggi.
Mulai dari pencetakan uang baru, pemutakhiran sistem digital, hingga sosialisasi masif ke masyarakat luas.
Tantangan paling besar adalah potensi kebingungan publik, terutama di wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah.
Ketika masyarakat belum sepenuhnya paham bahwa nilai uang tidak berubah, persepsi inflasi dapat muncul dan memicu kepanikan harga.
Manfaat yang Dianggap Signifikan
Meski memiliki risiko, para ekonom juga melihat manfaat besar dari implementasi redenominasi rupiah.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyebut redenominasi dapat mendorong good governance dan menekan aktivitas kriminal berbasis uang tunai.
Pelaku kriminal yang selama ini menyimpan uang tunai dalam jumlah besar akan terpaksa mengonversi uang tersebut menjadi aset atau bentuk lain, sehingga lebih mudah terlacak PPATK.
Wijayanto menambahkan, proses konversi uang lama ke uang baru berpotensi mempersempit ruang peredaran uang palsu.
Dengan sistem verifikasi penukaran uang baru, uang palsu akan mudah tersaring dan tidak dapat masuk ke sistem resmi.
Kondisi Ekonomi Mendukung?
Wijayanto optimistis kondisi Indonesia dalam 6–7 tahun ke depan akan cukup stabil, baik inflasi maupun nilai tukar.
Stabilitas ini dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat realisasi redenominasi.
Namun ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sosialisasi, keterbukaan pemerintah, serta kualitas informasi kepada publik.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya mengetahui rencana ini melalui bocoran-bocoran kebijakan.
Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas dan terstruktur agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Dengan berbagai dinamika tersebut, pertanyaan “Kapan redenominasi rupiah benar-benar terwujud?” masih belum memiliki jawaban pasti.
Meski peluangnya kini lebih terbuka, proses panjang dan kehati-hatian tetap menjadi kunci.***
Editor : Vidya Sajar Fitri