RADAR TULUNGAGUNG – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.628.190 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan usulan Pemkab Tulungagung yang sebelumnya berada di angka Rp2.617.500.
Penetapan UMK Tulungagung 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Dengan nominal tersebut, UMK Tulungagung menempati peringkat ke-22 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Meski belum masuk jajaran daerah dengan UMK tertinggi, kenaikan ini dinilai cukup signifikan dan memberikan angin segar bagi para pekerja.
Jika dibandingkan dengan UMK Tulungagung tahun 2025 yang sebesar Rp2.470.800, maka terjadi kenaikan sekitar Rp157.390 atau lebih dari enam persen.
Kenaikan ini tergolong cukup lumayan di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Kebijakan kenaikan UMK tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Tulungagung.
Sementara itu, pelaku usaha diimbau untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
UMK 2026 ini nantinya akan menjadi acuan upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Tulungagung mulai awal tahun mendatang. ****