JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Aturan ini sekaligus menegaskan pengetatan penggunaan anggaran desa di tengah kebijakan efisiensi dan penyesuaian fiskal nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah melarang Dana Desa 2026 digunakan untuk sejumlah pos belanja yang dinilai tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Larangan penggunaan Dana Desa 2026 ini menjadi perhatian besar para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pasalnya, beberapa pos yang selama ini lazim dibiayai Dana Desa kini resmi dilarang.
Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang
Salah satu poin penting dalam larangan penggunaan Dana Desa 2026 adalah pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Pemerintah secara tegas melarang Dana Desa digunakan untuk menggaji atau memberi honor kepada unsur pemerintahan desa.
Kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa benar-benar difokuskan pada pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas nasional. Sementara hak keuangan aparatur desa diharapkan dipenuhi melalui sumber anggaran lain yang sah sesuai ketentuan.
Perjalanan Dinas dan Studi Banding Dipangkas
Dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa Dana Desa 2026 dilarang digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding ke luar daerah. Kebijakan ini sekaligus menutup celah pemborosan anggaran yang selama ini kerap menuai sorotan publik.
“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas dan studi banding ke luar wilayah kabupaten atau kota,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Pembangunan Kantor Desa Dibatasi Ketat
Larangan penggunaan Dana Desa 2026 juga mencakup pembangunan kantor desa atau balai desa. Pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.
Artinya, desa tidak lagi diperkenankan membangun gedung baru menggunakan Dana Desa. Kebijakan ini diambil agar dana yang terbatas tidak habis untuk pembangunan fisik yang tidak langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Baca Juga: IHSG Sempat Anjlok 2 Persen, Analis Ingatkan Investor Bersiap Hadapi Wave Kedua
Iuran BPJS Aparatur Desa Tidak Boleh dari Dana Desa
Dalam aturan terbaru ini, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD juga dilarang menggunakan Dana Desa.
Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus difokuskan pada kepentingan publik, bukan untuk menanggung kewajiban pribadi aparatur desa.
Larangan Bimtek dan Kegiatan Seremonial
Selain studi banding, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD juga masuk dalam daftar larangan. Pemerintah ingin mengakhiri praktik pelatihan seremonial yang dinilai kurang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Langkah ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran serta penajaman fokus Dana Desa 2026 agar lebih produktif.
Tidak Boleh Bayar Tunggakan Tahun Lalu
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa Dana Desa 2026 tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya dibayar pada tahun sebelumnya. Ketentuan ini merujuk pada surat edaran bersama Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri terkait tindak lanjut perubahan Peraturan Menteri Keuangan.
Artinya, desa harus lebih tertib dalam pengelolaan anggaran dan tidak boleh menumpuk kewajiban lintas tahun.
Bantuan Hukum Pribadi Juga Dilarang
Larangan lain yang cukup tegas adalah pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, atau warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi. Pemerintah menilai Dana Desa tidak boleh dipakai untuk membiayai persoalan hukum individu.
Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan bersama, bukan menyelesaikan masalah pribadi aparatur atau warga.
Pengetatan Demi Tepat Sasaran
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh larangan penggunaan Dana Desa 2026 ini bertujuan untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk:
- pembangunan desa,
- pemberdayaan masyarakat,
- pengentasan kemiskinan,
- pencegahan stunting,
dan program prioritas nasional lainnya.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpotensi Rebound, Asing Net Buy dan Saham Properti Mulai Breakout
Dengan aturan yang semakin ketat, pemerintah berharap tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa. Aparatur desa diminta mematuhi regulasi agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa 2026 akan semakin diperketat. Desa yang melanggar berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina