JAKARTA – Kepastian pencairan TPG THR dan Gaji 13 Guru kembali menjadi perhatian besar di kalangan guru ASN bersertifikasi.
Menjelang penutupan anggaran, banyak guru mempertanyakan kapan tunjangan profesi guru (TPG), THR, serta gaji ke-13 benar-benar cair secara nasional.
Isu TPG THR dan Gaji 13 Guru mencuat karena tidak sedikit guru yang hingga triwulan akhir hanya menerima pencairan sebagian, bahkan ada yang belum menerima sama sekali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kejelasan regulasi dan peran pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran yang telah ditetapkan pusat.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal edukasi, ditegaskan bahwa TPG THR dan Gaji 13 Guru sebenarnya telah memiliki dasar hukum nasional.
Namun, realisasi pencairannya sangat bergantung pada mekanisme anggaran dan kebijakan teknis di masing-masing daerah.
Dasar Hukum TPG THR dan Gaji 13 Guru
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait pencairan tunjangan bagi guru ASN.
Dasar hukum utama yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut berlaku secara nasional dan menegaskan bahwa guru ASN bersertifikasi, khususnya yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah, berhak memperoleh tambahan TPG sebesar 100 persen dalam skema THR dan gaji ke-13.
Tidak Ada Tanggal Pasti Pencairan
Salah satu fakta penting yang perlu dipahami guru adalah tidak adanya tanggal pasti pencairan tunjangan.
Pemerintah pusat maupun daerah hanya menetapkan rentang waktu pencairan, bukan hari dan tanggal spesifik.
Pencairan sangat dipengaruhi oleh siklus pembukaan dan penutupan anggaran.
Batas akhir penutupan anggaran umumnya jatuh pada tanggal 22 Desember.
Jika hingga batas tersebut pencairan belum dilakukan, maka dana akan masuk skema carry over.
Skema Carry Over dan Dampaknya
Carry over berarti pencairan anggaran ditunda ke tahun berikutnya.
Dalam praktiknya, anggaran yang belum cair di Desember akan kembali diproses mulai Januari, diajukan ulang pada Februari, dan baru bisa dicairkan sekitar Maret.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan carry over sering terjadi menjelang Idul Fitri.
Artinya, jika TPG THR dan Gaji 13 Guru tidak cair di Desember, masih ada peluang besar cair mendekati Lebaran.
Perbedaan Kondisi Antar Daerah
Meski regulasi berlaku nasional, realisasi pencairan di lapangan tidak seragam.
Data menunjukkan sebagian besar daerah telah memvalidasi data guru dan menerima transfer dari pusat.
Namun, pencairan ke rekening guru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Inilah yang menyebabkan muncul perbedaan waktu pencairan antarwilayah.
Ada daerah yang sudah mencairkan TPG THR, sementara daerah lain masih menunggu proses administrasi internal.
Guru Diminta Aktif Bertanya ke Daerah
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima TPP daerah dianjurkan untuk aktif menanyakan ke dinas pendidikan setempat.
Hal ini penting untuk memastikan kejelasan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
Mengacu pada aturan yang berlaku, tambahan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 merupakan hak guru yang dilindungi regulasi, bukan kebijakan opsional daerah.
Waspada Informasi Hoaks
Menjelang akhir tahun, beredar banyak klaim tanggal pencairan di media sosial.
Guru diimbau waspada terhadap informasi yang menyebut tanggal pasti tanpa rujukan resmi.
Estimasi pencairan seharusnya berbasis pola anggaran dan data tahun sebelumnya, bukan asumsi sepihak.
Informasi resmi tetap bersumber dari dinas terkait dan Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan resmi terkait TPG THR dan Gaji 13 Guru, namun pencairannya bergantung pada kesiapan anggaran daerah.
Tidak ada tanggal pasti pencairan, hanya rentang waktu.
Jika tidak cair hingga penutupan anggaran Desember, maka skema carry over menjadi opsi yang hampir pasti, dengan potensi pencairan menjelang Lebaran.
Guru diimbau terus memantau informasi resmi agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Eka Putri Wahyuni