Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadwal Pencairan THR 2026 Resmi Diatur, Batas Akhir 11 Maret! Ini Besaran, Perhitungan, dan Sanksi Jika Telathddhd Bayar

Eka Putri Wahyuni • Selasa, 20 Januari 2026 | 12:00 WIB
Jadwal pencairan THR 2026 wajib dibayar paling lambat 11 Maret. Simak besaran THR, cara hitung, dan sanksi jika telat.
Jadwal pencairan THR 2026 wajib dibayar paling lambat 11 Maret. Simak besaran THR, cara hitung, dan sanksi jika telat.

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perhatian pekerja di seluruh Indonesia kembali tertuju pada jadwal pencairan THR 2026. 

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak wajib pekerja yang telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan maupun instansi pemberi kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus atau pemberian sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. 

Karena itu, pemahaman mengenai jadwal pencairan THR 2026, besaran yang diterima, hingga sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar menjadi hal penting agar hak pekerja tidak terabaikan.

Dalam regulasi yang berlaku, THR termasuk pendapatan di luar gaji pokok yang wajib dibayarkan setiap tahun. 

Kata kuncinya satu: wajib. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda, mengurangi, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Jadwal Pencairan THR 2026 dan Batas Akhir Pembayaran

Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencairan THR harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Dengan prediksi Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh sekitar 21 Maret 2026,maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.

Tanggal tersebut menjadi patokan penting bagi pekerja. 

Jika THR dibayarkan melewati tanggal itu, perusahaan dinyatakan terlambat dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

THR tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta. 

Penerima THR mencakup pekerja yang memiliki hubungan kerja dan telah memenuhi masa kerja minimal, antara lain:

Selama terdapat hubungan kerja dan masa kerja memenuhi ketentuan, maka pekerja berhak menerima THR tanpa terkecuali.

Cara Menghitung Besaran THR 2026

Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Aturannya terbagi menjadi dua kategori utama.

Pertama, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. 

Gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan.

Kedua, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional. 

Rumusnya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan total gaji bulanan.

Dengan formula ini, pekerja dapat menghitung sendiri estimasi THR yang seharusnya diterima dan memastikan tidak ada kekurangan pembayaran.

Sanksi Tegas Jika THR Dibayar Terlambat

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. 

Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Menariknya, denda tersebut tidak disetor ke kas negara, melainkan wajib diberikan kepada pekerja sebagai kompensasi atas keterlambatan. 

Selain sanksi finansial, keterlambatan pembayaran THR juga berdampak pada reputasi perusahaan dan kepercayaan karyawan.

Langkah yang Bisa Dilakukan Jika THR Tidak Dibayar

Pekerja yang belum menerima THR sesuai jadwal pencairan THR 2026 disarankan tetap bersikap tenang dan menempuh langkah bertahap. 

Mulailah dengan menanyakan langsung ke bagian HR atau atasan.

Jika tidak ada kejelasan, pekerja dapat mengumpulkan bukti pendukung seperti slip gaji dan kontrak kerja. 

Langkah terakhir, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Pemerintah menegaskan jadwal pencairan THR 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja. 

Dengan batas akhir pembayaran 11 Maret 2026, pekerja diimbau memahami haknya agar tidak dirugikan. 

Pemahaman aturan menjadi kunci utama agar THR diterima penuh dan tepat waktu.

Editor : Eka Putri Wahyuni
#THR 2026 #Besaran THR #Aturan THR #Jadwal pencairan THR 2026 #Sanksi telat THR