JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perhatian pekerja di seluruh Indonesia kembali tertuju pada jadwal pencairan THR 2026.
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak wajib pekerja yang telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan maupun instansi pemberi kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus atau pemberian sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang.
Karena itu, pemahaman mengenai jadwal pencairan THR 2026, besaran yang diterima, hingga sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar menjadi hal penting agar hak pekerja tidak terabaikan.
Dalam regulasi yang berlaku, THR termasuk pendapatan di luar gaji pokok yang wajib dibayarkan setiap tahun.
Kata kuncinya satu: wajib. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda, mengurangi, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan THR 2026 dan Batas Akhir Pembayaran
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pencairan THR harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan prediksi Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh sekitar 21 Maret 2026,maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.
Tanggal tersebut menjadi patokan penting bagi pekerja.
Jika THR dibayarkan melewati tanggal itu, perusahaan dinyatakan terlambat dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta.
Penerima THR mencakup pekerja yang memiliki hubungan kerja dan telah memenuhi masa kerja minimal, antara lain:
- Pegawai swasta
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Pensiunan
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Selama terdapat hubungan kerja dan masa kerja memenuhi ketentuan, maka pekerja berhak menerima THR tanpa terkecuali.
Cara Menghitung Besaran THR 2026
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Aturannya terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh.
Gaji yang dimaksud bukan hanya gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan.
Kedua, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan total gaji bulanan.
Dengan formula ini, pekerja dapat menghitung sendiri estimasi THR yang seharusnya diterima dan memastikan tidak ada kekurangan pembayaran.
Sanksi Tegas Jika THR Dibayar Terlambat
Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.
Menariknya, denda tersebut tidak disetor ke kas negara, melainkan wajib diberikan kepada pekerja sebagai kompensasi atas keterlambatan.
Selain sanksi finansial, keterlambatan pembayaran THR juga berdampak pada reputasi perusahaan dan kepercayaan karyawan.
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika THR Tidak Dibayar
Pekerja yang belum menerima THR sesuai jadwal pencairan THR 2026 disarankan tetap bersikap tenang dan menempuh langkah bertahap.
Mulailah dengan menanyakan langsung ke bagian HR atau atasan.
Jika tidak ada kejelasan, pekerja dapat mengumpulkan bukti pendukung seperti slip gaji dan kontrak kerja.
Langkah terakhir, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pemerintah menegaskan jadwal pencairan THR 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.
Dengan batas akhir pembayaran 11 Maret 2026, pekerja diimbau memahami haknya agar tidak dirugikan.
Pemahaman aturan menjadi kunci utama agar THR diterima penuh dan tepat waktu.
Editor : Eka Putri Wahyuni