JAKARTA - Pemerintah resmi mengusulkan perubahan besar dalam aturan pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai angin segar bagi pelaku UMKM karena menghadirkan sistem yang lebih sederhana, seragam, dan ramah bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha.
Perubahan aturan ini berlaku untuk seluruh penyalur KUR, baik lembaga perbankan maupun nonperbankan, sehingga tidak lagi ada perbedaan persyaratan antar lembaga.
Aturan KUR 2026 Berlaku Seragam di Bank dan Nonbank
Mulai 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengajuan KUR tidak lagi dibedakan antara bank dan lembaga nonbank. Seluruh penyalur wajib mengikuti satu aturan yang sama dan tidak boleh menambah persyaratan di luar ketentuan pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan menghilangkan kesenjangan dan mempermudah UMKM mengakses pembiayaan usaha di mana pun mereka mengajukan KUR.
Syarat Usia dan Identitas Pemohon KUR 2026
Minimal Usia 21 Tahun atau Sudah Menikah
Pemohon KUR wajib berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Ketentuan ini menjadi syarat dasar sebelum melanjutkan ke proses pengajuan berikutnya.
Baca Juga: Syarat KUR BRI 2026, Apakah Berubah dari Tahun 2025? Ini Penjelasannya
e-KTP dan KTP Pasangan
Pemohon wajib memiliki e-KTP yang masih berlaku. Selain itu, KTP pasangan juga diperlukan karena pasangan harus mengetahui dan menandatangani akad kredit saat pencairan KUR.
Kartu Keluarga Wajib Dilampirkan
Kartu Keluarga menjadi dokumen krusial dalam pengajuan KUR 2026. Dalam satu KK, hanya diperbolehkan satu fasilitas KUR aktif. Jika terdapat anggota keluarga lain yang sudah menerima KUR, pemohon disarankan memisahkan KK agar pengajuan tidak terkendala.
Wajib Memiliki Usaha Minimal 6 Bulan
Syarat utama pengajuan KUR 2026 adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan. Usaha ini menjadi sumber utama pembayaran angsuran pokok dan bunga.
Pemohon yang tidak memiliki usaha atau hanya mengandalkan penghasilan tidak tetap berpotensi besar ditolak dalam proses analisis kredit.
Legalitas Usaha Jadi Penilaian Utama
Baca Juga: Bunga KUR BRI 2026 Tetap Ringan, Ini Simulasi Cicilan untuk UMKM
Surat Keterangan Usaha atau NIB
Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau legalitas usaha seperti NIB yang bisa dibuat secara online melalui OSS. Legalitas ini berfungsi memvalidasi bahwa usaha benar-benar berjalan dan layak dibiayai.
Pembuatan legalitas usaha dapat dilakukan secara online maupun offline melalui kelurahan atau desa setempat.
Bunga KUR 2026 Flat 6 Persen
Salah satu perubahan terbesar dalam aturan KUR 2026 adalah penetapan bunga flat sebesar 6 persen per tahun. Tidak ada lagi skema bunga bertingkat seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa naik hingga 9 persen.
Kebijakan bunga flat ini berlaku untuk seluruh penyalur KUR dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
Batas Pengajuan KUR Dihapus
Pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR yang sebelumnya dibatasi. Pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kelayakan usaha yang dinilai oleh penyalur KUR.
Meski demikian, besaran pinjaman tetap mempertimbangkan kemampuan usaha dan hasil analisis kredit.
Baca Juga: Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Lengkap, Mulai Rp10 Juta hingga Rp100 Juta
Soal Jaminan dalam KUR 2026
Secara kebijakan pemerintah, KUR tidak mewajibkan jaminan tambahan karena agunan pokoknya adalah usaha yang dibiayai. Namun, pihak bank tetap memiliki regulasi internal yang harus dipatuhi oleh pemohon.
Pelaku UMKM tetap disarankan mengikuti ketentuan penyalur tempat mengajukan KUR agar proses pencairan berjalan lancar.
Target Penyaluran KUR 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran KUR tahun 2026 mencapai Rp320 triliun yang akan disalurkan melalui bank dan lembaga keuangan yang telah ditunjuk. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga untuk menjaga cicilan tetap ringan bagi UMKM.
Kesimpulan
Aturan KUR 2026 membawa perubahan besar dengan bunga flat 6 persen, syarat seragam, dan penghapusan batas pengajuan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan mendorong pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya