JAKARTA - Desil 1–4 kini menjadi kunci utama penentuan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026. Pemerintah menegaskan, bantuan harus semakin tepat sasaran dan hanya menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar masuk kategori paling miskin hingga rentan miskin. Dalam penjelasan terbaru, Badan Pusat Statistik (BPS) disebut memegang peran penting dalam menentukan desil, sementara kepala desa dan pendamping sosial diminta aktif memastikan data warganya akurat melalui sistem SIKS-NG.
Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan bahwa desil 1 adalah kelompok 10 persen penduduk paling bawah atau paling miskin. Artinya, desa wajib mampu mengidentifikasi siapa saja warga yang masuk kategori termiskin agar bantuan sosial tidak salah sasaran.
“BPS yang menentukan desil 1 itu adalah 10 persen penduduk paling bawah, paling kurang mampu, paling miskin,” disampaikan dalam pernyataan tersebut. Karena itu, kepala desa bersama pendamping sosial diminta “menemukan” dan memastikan data warga desil 1 benar-benar tepat.
Cara Kerja Desil: 10 Persen per Peringkat
Penjelasan desil dibuat sederhana: setiap desil mewakili 10 persen penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Desil 1 adalah 10 persen penduduk termiskin. Desil 2 adalah 10 persen penduduk termiskin peringkat kedua. Begitu seterusnya hingga desil 4 yang menjadi batas maksimal prioritas bansos reguler.
Contoh yang disebutkan, jika jumlah penduduk Indonesia sekitar 286 juta, maka 10 persennya adalah sekitar 28,6 juta jiwa yang berada di desil 1. Jika dihitung dalam bentuk keluarga, jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan keluarga. Dari konsep ini, pemerintah menekankan bahwa bantuan harus dimulai dari desil 1, lalu naik ke desil 2, desil 3, dan maksimal desil 4.
Dengan kata lain, yang akan mendapatkan bansos pada akhirnya dibatasi maksimal sampai desil 4. Jika ada sisa alokasi, baru bisa dipertimbangkan naik ke desil 5. Namun secara kebijakan, alokasi utama tetap diarahkan ke desil 1–4.
Kepala Desa dan Pendamping Wajib Kirim Data ke BPS
Pemerintah menekankan bahwa pemutakhiran data tidak bisa hanya dibebankan ke pusat. Kepala desa dan perangkat di tingkat lokal diminta bertanggung jawab karena mereka yang paling mengetahui kondisi warganya.
Disampaikan pula bahwa Kementerian Sosial tidak mungkin mengenali seluruh warga hingga ke level desa. Karena itu, jalur pendataan dan perbaikan data harus dimulai dari tingkat RT/RW hingga musyawarah desa atau kelurahan.
Dalam mekanisme formal, alurnya dijelaskan mulai dari RT/RW, Musyawarah Desa/Kelurahan, Dinas Sosial, BPS kabupaten/kota, kemudian masuk ke pemerintah pusat. Data yang sudah disepakati ditandatangani di tingkat daerah, lalu menjadi bahan pertimbangan untuk pemutakhiran data penerima bansos.
Ada Jalur Partisipasi: Warga Bisa Usul dan Sanggah lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain jalur formal, pemerintah juga membuka jalur partisipasi masyarakat. Ini dilakukan untuk menjawab keraguan publik yang sering muncul, misalnya anggapan penerima bansos dipilih karena kedekatan keluarga atau faktor subjektif.
Masyarakat diberikan ruang untuk melakukan usul dan sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Warga bisa mengusulkan keluarga yang layak menerima, atau menyanggah penerima yang dianggap tidak layak. Jika ada laporan, maka akan dilakukan pengecekan lapangan atau ground check.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan layanan pengaduan seperti call center 24 jam dan rencana pembukaan WA center agar masyarakat lebih mudah melaporkan data.
SIKS-NG Jadi Kunci, Operator Desa Disebut Paling Menentukan
Dalam pemaparan tersebut, ditegaskan bahwa sistem pendataan bansos saat ini bergantung pada aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) yang dioperasikan oleh operator desa.
Karena itu, peran operator desa disebut sangat vital dalam proses input dan pembaruan data. Pemerintah daerah diminta memastikan operator desa tersedia dan mendapat dukungan yang layak, karena kualitas input data sangat menentukan akurasi penyaluran bansos.
Intinya, jika data masuk ke sistem secara benar dan rutin diperbarui, maka bantuan akan semakin tepat sasaran dan mengurangi kesalahan penyaluran.
Digitalisasi Bansos: Nantinya Mesin yang Menentukan Layak atau Tidak
Pemerintah juga menyampaikan bahwa unsur subjektif dalam pendataan masih mungkin terjadi karena prosesnya melibatkan manusia. Untuk menekan risiko tersebut, Presiden mendorong pembentukan tim digitalisasi bansos yang diuji coba di Banyuwangi dan akan dikembangkan ke puluhan daerah lain.
Dalam skema digitalisasi, masyarakat tetap bisa mengajukan bansos, tetapi keputusan akhir akan ditentukan oleh sistem atau mesin berdasarkan data. Nantinya, penerima bisa mengetahui alasan diterima atau ditolak secara lebih transparan.
Bahkan, disebutkan bahwa setelah evaluasi di Banyuwangi, ditemukan banyak ketidaktepatan sasaran yang kemudian ditekan melalui pembaruan data. Pemerintah menargetkan tingkat kesalahan penyaluran bansos bisa turun hingga di bawah 10 persen.
Dengan penguatan sistem desil 1–4, pemutakhiran SIKS-NG, serta jalur usul-sanggah, pemerintah berharap bansos 2026 benar-benar jatuh kepada warga yang paling membutuhkan.
Editor : Natasha Eka Safrina