JAKARTA - Banyak guru di Indonesia dibuat bingung dan panik setelah mengecek Info GTK per 27 Januari 2026. Sebagian melihat status masih abu-abu, sebagian sudah hijau namun dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum juga masuk rekening. Kondisi ini memicu kesalahpahaman seolah-olah TPG bermasalah atau bahkan hangus, padahal faktanya tidak demikian.
Pencairan TPG Januari 2026 memang tidak dilakukan serentak untuk semua guru. Waktu cairnya sangat ditentukan oleh warna status di Info GTK, mulai dari hijau, kuning, hingga abu-abu. Pemerintah memastikan TPG aman dan hanya mengalami pergeseran waktu pencairan, bukan pembatalan.
Update Penting TPG dan TPG THR 100 Persen per 27 Januari 2026
Per 27 Januari 2026, terjadi pembaruan penting terkait pencairan TPG reguler serta TPG THR 100 persen. Pembaruan ini mengacu pada kondisi Info GTK masing-masing guru yang ditandai dengan tiga warna utama.
Banyak guru merasa data mereka bermasalah, padahal sebenarnya hanya berbeda tahapan administrasi. Karena itu, pemahaman terhadap arti warna Info GTK menjadi kunci agar tidak salah informasi dan tidak terpengaruh isu yang tidak benar.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Diumumkan, Sinyal Kenaikan Gaji Makin Menguat
Makna Warna Hijau di Info GTK: Prioritas Cair Januari
Tiga Indikator Hijau Menandakan Siap Cair
Guru dengan tiga indikator berwarna hijau di Info GTK, yaitu sinkronisasi data, validasi, dan SKTP telah terbit, masuk dalam prioritas pencairan TPG bulan Januari 2026.
Status hijau menandakan data sudah sinkron dengan Dapodik, seluruh validasi terpenuhi, serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan oleh sistem.
Jadwal Perkiraan Pencairan Januari
Guru dengan status tiga hijau diperkirakan menerima TPG pada rentang 26 hingga 31 Januari 2026. Meski demikian, waktu transfer bisa berbeda-beda antar daerah dan antar guru, tergantung kesiapan pemerintah daerah dan bank penyalur.
Kesimpulannya, guru dengan status tiga hijau tinggal menunggu proses transfer ke rekening dan tidak perlu melakukan perbaikan data.
Dua Hijau Satu Kuning: Cair Februari, Bukan Bermasalah
Guru dengan status dua hijau dan satu kuning umumnya mengalami kondisi SKTP yang belum terbit. Biasanya, sinkronisasi dan validasi sudah hijau, tetapi indikator SKTP masih berwarna kuning.
Status ini menandakan data guru sebenarnya sudah benar dan aman. Hanya saja, sistem masih menunggu penerbitan SKTP.
Dampaknya ke Jadwal Pencairan
Guru dengan status ini tidak menerima TPG di Januari, namun pencairan akan dilakukan pada Februari 2026. TPG Januari tidak hangus dan akan dirapel bersamaan dengan pencairan berikutnya.
Timeline pentingnya berada pada rentang 15–20 Februari, yakni masa validasi dan penerbitan SKTP sebelum masuk tahap rekomendasi pencairan.
Info GTK Abu-Abu: Data Aman, Perlu Sinkronisasi
Ciri Info GTK Abu-Abu
Status abu-abu biasanya muncul pada tiga indikator bagian atas, sementara 11 komponen di bagian bawah sudah hijau semua. Ini sering disalahartikan sebagai masalah serius, padahal kenyataannya data guru sudah aman.
Masalah utamanya umumnya berasal dari sinkronisasi Dapodik yang belum dilakukan atau sudah dilakukan tetapi belum terbaca oleh sistem pusat.
Solusi yang Wajib Dilakukan
Solusi utama adalah sinkronisasi Dapodik oleh operator sekolah. Sinkronisasi ini wajib dilakukan sebelum tanggal 15 Februari 2026. Jika dilakukan di atas tanggal tersebut, data biasanya baru terbaca pada bulan berikutnya sehingga pencairan ikut tertunda.
Guru disarankan aktif berkoordinasi dengan operator sekolah agar sinkronisasi tidak terlambat.
Tanggal Kunci yang Wajib Dihafal Guru
Ada beberapa tanggal krusial yang harus benar-benar diperhatikan oleh guru agar TPG tidak tertunda:
Tanggal 15 Februari menjadi batas maksimal penyelesaian dan sinkronisasi data.
Tanggal 15–20 Februari merupakan masa validasi dan penerbitan SKTP.
Setelah tanggal 20 Februari, data masuk tahap rekomendasi pencairan.
Jika seluruh data sudah selesai sebelum tanggal 15, maka proses pencairan akan berjalan lebih lancar.
Update TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Bersertifikasi
Pencairan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13 juga sudah mulai berjalan di sejumlah daerah. Beberapa wilayah dilaporkan telah mencairkan, seperti Kudus, Tasikmalaya, Ciamis, Cianjur, hingga Gunungkidul.
TPG THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS dan PPPK yang telah bersertifikasi. Guru non-PNS tidak termasuk penerima kebijakan ini.
Batas Akhir Pencairan Resmi Menurut Kemenkeu
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, batas akhir pelaporan pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan adalah 30 Juni 2026.
Artinya, TPG THR wajib cair sebelum 30 Juli 2026 dan tidak boleh melewati batas tersebut. Jika anggaran daerah sudah siap, pencairan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu hingga pertengahan tahun.
Kesimpulan: TPG Aman, Jangan Panik
TPG guru dipastikan tidak hangus. Perbedaan waktu pencairan sepenuhnya ditentukan oleh status warna Info GTK dan kelengkapan administrasi.
Guru disarankan rutin memantau Info GTK, memahami arti warna status, serta aktif berkoordinasi dengan operator sekolah. Dengan langkah tersebut, proses pencairan TPG akan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya