Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Pemprov Jatim Buka 54 Posko Pengaduan, Perusahaan Diminta Patuh Regulasi

Ayu Dhea Cheryl • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:40 WIB

Pemprov Jawa Timur membuka 54 Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya tepat waktu, maksimal H-7 sebelum Lebaran.
Pemprov Jawa Timur membuka 54 Posko THR 2026 untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya tepat waktu, maksimal H-7 sebelum Lebaran.

THR 2026 dipastikan wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. Di Jawa Timur, pengawasan diperketat dengan pembentukan 54 posko pengaduan THR yang tersebar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penegasan mengenai THR 2026 ini disampaikan dalam koordinasi yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta jajaran Dinas Tenaga Kerja. Setiap tahun, pencairan THR selalu diawali dengan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pembentukan posko dan pengawasan pembayaran di daerah.

Biasanya, setelah surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan turun, gubernur memimpin rapat koordinasi dan menginstruksikan bupati maupun wali kota untuk membentuk Posko THR. Mekanisme ini bertujuan memastikan hak pekerja atas THR 2026 benar-benar terpenuhi tanpa hambatan.

Baca juga:54 Posko THR Disiagakan

Di Jawa Timur, total terdapat 54 posko yang disiapkan untuk menerima aduan pekerja. Rinciannya, 38 posko berada di kabupaten/kota dan 16 lainnya di bawah koordinasi provinsi. Selain itu, terdapat satu posko induk di tingkat provinsi yang menjadi pusat koordinasi.

Posko ini berfungsi menampung laporan jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Secara hierarki, pengaduan seharusnya disampaikan terlebih dahulu di tingkat kabupaten/kota. Namun dalam praktiknya, banyak pekerja atau serikat buruh yang langsung mengadu ke gubernur.

Padahal, setiap laporan yang masuk tetap akan diteruskan ke perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja setempat. Oleh karena itu, pekerja diimbau memanfaatkan posko di daerah masing-masing agar penanganan lebih cepat dan terstruktur.

Baca juga:H-7 Lebaran Harus Sudah Cair

Pemerintah menegaskan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, perusahaan harus memastikan dana sudah diterima pekerja maksimal H-7 Lebaran.

Selain itu, ada imbauan agar pembayaran dilakukan lebih awal, bahkan 14 hari sebelum hari raya. Hal ini untuk mengantisipasi kendala administrasi dan memastikan pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang setiap tahun diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali ada kesepakatan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:Perusahaan Diminta Patuh

Pemerintah provinsi berharap seluruh perusahaan di bawah kewenangan bupati dan wali kota mematuhi regulasi. Kepatuhan terhadap aturan THR tidak hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja.

THR menjadi salah satu komponen penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran dapat berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga pekerja.

Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha bagi perusahaan yang membandel.

Baca juga:Serikat Pekerja Diminta Ikuti Prosedur

Serikat pekerja juga diimbau mengikuti prosedur pengaduan yang telah ditetapkan. Mekanisme hierarkis dari kabupaten/kota ke provinsi dibuat agar penyelesaian masalah bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota terus diperkuat agar seluruh laporan dapat ditangani secara optimal.

Dengan adanya 54 Posko THR di Jawa Timur, diharapkan persoalan pembayaran THR 2026 bisa diminimalkan. Pemerintah berharap seluruh perusahaan sadar dan patuh, sehingga hak pekerja terpenuhi tepat waktu dan suasana menjelang Lebaran tetap kondusif.

Editor : Ayu Dhea Cheryl
#THR 2026 #Posko THR Jawa Timur #Pengaduan THR #dinas tenaga kerja